Kepala Dinas BPMD, Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur,tidak bisa Intervensi kepala Desa,terkait pemecatan perangkat Desa karena itu Hak pejabat Desa,Camat dan Memberikan Arahan terkait Pemecatan Perangkat Desa di Desa Denduka,,Apabila tidak sesuai Prosedur yang di lakukan oleh Pejabat Desa,Maka yang merasa di korbankan agar Menghadap Di Bapak Bupati.

MabesNew.com, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur – Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan  Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata.

Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.

Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.

Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan.

Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Dari Pantauan MabesNew.com, Jeminikson Dappa, Pada hari Senin Tanggal 22/04/2023 di Kantor BPMD, Kapala Dinas BPMD menyampaikan Terkait pemecatan Perangkat Desa itu sudah di atur dalam Undang undang Permen Dari no 83 tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat sebagaimana telah di ubah dalam peraturan permen Dagri Republik Indonesia no 67 tahun 2017.

Terkait Pemecatan Perangkat Desa, anggota Linmas dan anggota BPD yang di lakukan Oleh Pejabat Desa Denduka,saya tidak bisa Intervensi Kepala Desa dan pejabat Desa karena itu adalah Hak Pejabat Desa dan Camat.

Apabilah dalam Pemecatan Perangkat,banggota linmas dan BPD Desa tidak sesuai Regulasi yang ada,maka yang bersangkutan yang merasa di rugikan atau di korbankan Agar langsung menghadap kepada Bapak Bupati.

Mengenai Hak atau honor perangkat desa,anggota linmas dan anggota BPD yang tidak di berikan kepala Desa Dan Bendahara Desa,maka yang bersangkutan yang merasa di korbankan agar melaporkan kepada Kepala Dinas Inspektorat untuk melakukan Audit pemeriksaan kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa. Sahut kepala Dinas BPMD Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dari pantauan media, kepala Dinas BPMD Sumba Barat Daya,yang merasa di korbankan kepala Desa Supaya menghadap kepada Bapak Bupati Sumba Barat Daya untuk pertanyakan terkait Pemecatan perangkat Desa,Anggota Linmas dan Anggota BPD.

Jurnalis Jeminikson Dappa.