MabesNews.com, Kepala Desa ditumbaga M Siregar telah menelap uang rakyat senilai Rp 600 jt APBDes termasuk gaji perangkat desa dan tunjangan BPD mulai thn 2022-2024 tak kunjung di bayarkan, sehingga masyarakat mendatangi kantor camat Dolok untuk minta penjelasan tentang uang dana desa tersebut dan gaji perangkat desa dan tunjangan BPD.
Sesuai petunjuk camat kepada masyarakat harus membuat laporan tertulis bahwa uang tersebut tidak di bayarkan oleh kepala desa M Siregar sesuai dengan aturan yang berlaku atau hak masyarakat dan perangkat desa dan tunjangan BPD.
Masyarakat telah membuat laporan tertulis namun belum terealisasi oleh pihak yang berkomponen mulai dari camat sampai ke inspektorat kejaksaan sudah memanggil kepala desa namun kepala desa tersebut mangkir tidak mau menghadiri panggilan tersebut.
Diakhir ini kepala desa telah melaporkan camat Dolok ke pihak Tipikor Polda Sumut dengan dalih camat tidak mau menandatangi surat pengajuan pencairan dana desa tahun’ 2024 .
Sehingga kepala desa M Siregar memberikan dokumen atau berkas keberatan nya karena camat tidak menyetujui pengajuan tersebut camat memintak pertanggung jawaban dana desa yang telah disalah gunakan itu di kembalikan ke masyarakat dan di bayarkan gaji perangkat desa dan tunjangan BPD baru di ajukan pencairan dana desa berikutnya.
Kepala desa situmbaga M Siregar bersikeras sehingga dia tetap melaporkan camat ke Tipikor Polda Sumut.
Musa R