Kepala Desa Sibolangit Di Duga Menyalahi Aturan Perda Dalam Penebangan Pohon Jalan Protokol Jamin Ginting

Pemerintah1,450 views

Mabesnews.com.DELI SERDANG -Pemerintah desa yang di jabat oleh seorang kepala desa dari hasil suara dan musyawarah desa untuk menjabat sebagai kepala desa. Tugas secara umumnya kepala desa adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, tetap bisa menjalin hubungan yang baik dan harmonis bagi warga desanya demi kewenangan dan kemajuan desa yang di pimpin. Warga dusun 1 Desa Sibolangit, Kec.Sibolangit,Kabupaten Deli Serdang justru merasa sebaliknya sangat kecewa dengan sikap seorang kepala desa sibolangit, atas tindakan nya dalam mengadakan penebangan pohon sekitar jalan protokol jamin ginting. Sesuai dengan informasi warga ke awak media jurnalis, bahwa penebangan pohon tersebut di lakukan hanya untuk mementingkan keuntungan pribadi oknum tertentu. Kegiatan penebangan pohon di lakukan Senin 01/04/2024. Tentu pada dasarnya pemotongan pohon sekitar pinggir jalan, tentu ada hubungannya dengan Kepala dinas pekerjaan umum dan harus memiliki surat izin dari pemerintah daerah Setempat. Menurut UU Perda tentang penebangan pohon tanpa surat izin tentu sudah melanggar UU Pada 28 ayat 1 ‘ penebangan hutan tanpa izin. Perda No: 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon. Keterangan dari salah seorang warga yang tidak di sebut namanya ( R) mengatakan kepada media jurnalis, bahwa penebangan pohon ini tidak meliki unsur prosedur aturan yang berlaku di kepemerintahan, dimana tidak ada izin, bahkan kayu atau batang pohon yang sudah di tebang di lelang kepada seseorang oknum terntentu. Soal kontribusi dari hasil lelang kita juga tidak tau mau di kemanakan, ujarnya. Berdasarkan observasi dan penelitian jurnal di lokasi, banyak hal- hal indikasi yg kita temukan dan kejanggalan atas sikap dan perilaku seorang kepala desa tanpa ada kompromi dengan warga desa sebelumnya. Sangsi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin di atur dalam pasal 50 ayat (3) huruf e UU kehutanan. Setiap orang di latang menebang pohon atau memanen atau mengusut hasil hutan di dalam hutan tanpa izin pemerintah berwenang akan di denda sesuai hukuman perdata UU. Pemerintah terkait seperti instansi pihak kantor camat dan pihak instansi BPMD serta Instansi Ekspektoral seharusnya menindak lanjutin masalah ini untuk di luruskan. Ketika awak media menghubgin Pak Camat lewat W.A. beliau mengatakan, itu di lakukan karena pelebaran jalan. Betul secara struktur namun di dalam pelaksanaan nya tentu ada aturan terntentu dari pihak pemerintah terkait juga dalam hal ini tidak terlepas kerjasama dengan masyarakat dan warga setempat. Izin tentu juga di pertanyakan dari balai kehutanan. Penebangan kayu mahoni sekitar 20 batang besar besar di jalan protokol jamin ginting,seharusnya prosedur penebangannya melalui izin balai kehutanan makanya bisa di tebang dan kayunya di lelangkan,seterusnya uang pelelangannya di setor ke kas negara.ini kayunya di pergunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan sebagian di jual untuk kepentingan pribadi juga.

Bz.Zb.