“Kepala Desa Beusi Panggil Pemilik Kost Berharap Izin Harus Dipenuhi Agar Terhindar Dari Sanksi”  

MabesNews.com, Majalengka – Kepala Desa Beusi beserta Jajaran perangkat, Perwakilan dari Kecamatan didampingi Satpol PP, Memberikan Sosialisasi, betapa pentingnya Tertib Administrasi bagi para pemilik Kos-Kosan diwilayahnya.

Hal itu dilakukan, sesuai intruksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, dalam rangka penertiban administrasi, terkait perijinan Kos-Kosan dan ijin bangunan yang sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Desa Beusi Uus Usman menerangkan, sesuai intruksi dari Pemkab Majalengka untuk menertibkan terkait ijin Kos-Kosan, tersebut sebagai langkah dalam rangka tertib administrasi desa.”Tukasnya


Semakin banyaknya perusahaan/Pabrik di Majalengka secara otomatis, menjamur bisnis Kos-kosan di Wilayah Sekitarnya dimana pabrik/Perusahaan itu berdiri, sisi positifnya merubah taraf ekonomi warga sekitar dan PAdes, namun untuk menimalisir Urbanisasi Warga diluar Desa yang kerja dan memilih tempat kos-kosan Selama mereka bekerja, ini menjadi PR kita bersama untuk menjaga ketertiban dan menimalisir Tingkat Kriminal kemungkinan saja bisa terjadi. “Lanjut Kades Beusi Uus Usman

“Kegiatan ini dilakukan demi tertibnya administrasi desa. Apalagi melihat kondisi di lapangan saat ini, Kos-Kosan di desa ini tumbuh pesat dan sudah menjamur. Sehingga Pemkab Majalengka memerintahkan dalam hal ini diwakili Muspika dari Kecamatan untuk memberikan sosialisasi kepada Warga pemilik kosan pentingnya menjaga sama” Menjaga ketertiban dan keamanan sekaligus tertib legalitas baik terkait ijin dan kelayakan dalam mendirikan suatu bangunan, maupun legalitas identitas para penghuni Kos-kosan ” Ungkap Uus Usman kepada media ini saat ditemui di kantor Desa Beusi, “Rabu (29/10/2024).

Kades Beusi Uus Usman juga mengungkapkan, hasil pertemuan yang dilakukan pihak Desa Beusi yang hadir pemilik kosan tercatat sebanyak 14 orang, masih ada Kos-Kosan yang belum memiliki ijin bangunan. Bahkan Kos-Kosan yang tidak memiliki ijin ini, Rata-rata di atas 10 pintu.

Dan saat ini, lanjut dia, sesuai arahan Pemkab Majalengka, pihak Pemdes Beusi memberikan toleransi dengan surat pemberitahuan dan teguran kepada pemilik Kos-Kosan.

“Sementara ini kami hanya memberi surat pemberitahuan kepada pemilik Kos-Kosan. Dan juga melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada pemiliknya, untuk segera mengurus perijinan usaha Kos-Kosan, baik IMB maupun PBG. Tapi jika tidak di indahkan, tentunya Pemkab Majalengka melalui Pemdes Beusi, akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.pungkasnya.

 

Hombing