MabesNew.com, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
Pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa ;
Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas Dinas;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
Menyusun rencana dan program kerja Dinas;
Merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa ;
Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Dinas ;
Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Dinas ;
Melaksanakan administrasi dan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian
Urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya;
Mengevaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
Dalam peraturan Bupati nomor 49 tahun 2016 tentang tugas dan tanggung Jawab Kepala BPMD kabupaten Sumba Barat Daya sudah jelas di atas yaitu secara garis besar,Tugas Kepala BPMD membantu Bupati dalam perumusan dan Penetapan Kebijakan dalam pemberdayaan masyarakat yang ada di Desa,
Dalam rangga menjalankan Tugas Kepala BPMD sudah di Atur dalam Peraturan Bupati,namun yang terjadi di Sumba Barat Daya,Kepala BPMD di duga tidak mampu melaksanakan Tugas dan tanggung jawabnya yang di percayakan Bupati atau masyarakat yang ada di Sumba Barat Daya.
Dari pantauan media Mabes New.com, Jeminikson Dappa,ketika di wawancara Kepala BPMD di kantor Dinas BPMD pada Tanggal 22/04/2024,mengenai Pemecatan Perangkat Desa dan tidak di memberikan haknya atau gaji perangkat Desa,yang di lakukan Mantan Pejabat Desa Kornelis Dara Jamma selaku Staf Kecamatan sebelum di berhentikan oleh Bapak Bupati Sumba Barat Daya, mengenai Dugaan Korupsi Penyalagunaan Dana Desa Denduka tahun anggaran 2022.
Ketika di Wawancara kepala BPMD, terkait pemecatan tersembunyi yang di lakukan pejabat Desa,Kami sebagai BPMD tidak bisa Intervensi Pejabat Desa,berkaitan Pemecatan perangkat Desa di Desa Denduka Kecamatan Wewewa Selatan,Itu adalah Hak kepala Desa dan camat,karena yang mengeluarkan SK Pemberhentian dan SK pelantikan adalah kepala Desa dan camat,tetapi berkaitan tentang pemecatan perangkat Desa ( anggota BPD ),itu tergantung persetujuan masyarakat dan kepala Desa,itu Masi di musyawarahkan masyarakat di Desa,karena yang mengeluarkan SK BPD yang ada di Desa adalah Bupati dan kami yang keluarkan SK BPD itu hanya satu kali di keluarkan SK BPD,
Berkaitan gaji atau honor perangkat Desa,Langsung laporkan di Inspektorat agar Kepala Desa Di periksa, sahutnya Kepala dinas BPMD Sumba Barat Daya.
Dalam pemecatan yang di lakukan kepala Desa,apabila tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan yang sebagai korban merasa di rugikan Langsung Temui Bapak Bupati,sahutnya.
Berdasarkan Penyampaian yang di lakukan Kepala BPMD Sumba Barat Daya,di duga tidak memahami Tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala BPMD atau di duga karena ada faktor kedekatan dengan pejabat Desa yang ada di Desa.
padahal dalam peraturan Bupati no 49 tahun 2016 sudah jelas tugas dan tanggung jawab kepala BPMD adalah Membantu Bupati,perumusan dan penegakan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat di Desa.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2016,tentang tugas dan tanggung jawab Kepala BPMD,seharusnya Kepala BPMD Sumba Barat Daya,Memanggil Mantan Pejabat Desa Denduka Untuk Mempertanyakan terkait persoalan tersebut, baik dalam penggunaan anggaran di masa Jabatannya sebelum di berhentikan Bupati Sumba Barat Daya terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Denduka.
Tegas itu mulia adanya tetapi menyelamatkan banyak orang, ( Jurnalis Jeminikson Dappa ).