MabesNews.com, Tanjungpinang, 26 Januari 2025 – Rencana kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2025 memicu polemik di tengah masyarakat. PT Pelindo, selaku pengelola pelabuhan, memastikan kenaikan ini berdasarkan kebutuhan operasional yang meningkat, namun penolakan keras datang dari berbagai pihak, termasuk lembaga adat Melayu, pemerhati sosial, tokoh masyarakat, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
Dalam surat resmi bernomor PU 05.01/16/1/1/GM/TGPI/2005 tertanggal 16 Januari 2025, General Manager Regional 1 PT Pelindo, Tonny Hendra Cahyadi, menyampaikan detail kenaikan tarif pas masuk sebagai berikut:
Terminal domestik mengalami kenaikan dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per sekali masuk. Pada terminal internasional, tarif bagi warga negara Indonesia (WNI) naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per sekali masuk, sedangkan bagi warga negara asing (WNA) naik dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per sekali masuk.
Tonny menjelaskan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menutupi peningkatan biaya operasional dan memastikan kualitas layanan tetap terjaga. Namun, hingga saat ini, PT Pelindo belum memberikan tanggapan detail terhadap kritikan masyarakat yang mempertanyakan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut.
Kenaikan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara PT Pelindo dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB). Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 7 Januari 2025 oleh General Manager Regional 1 PT Pelindo, Tonny Hendra Cahyadi, dan Direktur Utama PT TMB, Windrasto Dwi Guntoro.
Dalam perjanjian tersebut, PT TMB mendapatkan sharing fee sebesar 20 hingga 28 persen dari total pendapatan pas masuk pelabuhan. Namun, klaim bahwa PT TMB menginginkan bagi hasil sebesar 48 persen masih menjadi perdebatan. Sebelumnya, pada periode 2023 hingga 2024, PT TMB hanya menerima 10 hingga 20 persen sharing fee dengan rincian sebagai berikut:
Pas masuk terminal domestik memperoleh 10 persen. Pas masuk terminal internasional bagi warga negara Indonesia dan asing masing-masing juga memperoleh 10 persen. Sementara itu, pas masuk untuk pengantar atau penjemput juga sebesar 10 persen dari total perolehan.
Penolakan terhadap kenaikan tarif datang dari berbagai elemen masyarakat. Koordinator Aliansi Gerakan Bersama menyatakan akan menggelar aksi pada 31 Januari dan 1 Februari 2025 jika kenaikan tetap diberlakukan. Aliansi menilai kenaikan ini tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk.
“Dalam situasi ekonomi yang serba sulit, menaikkan tarif tanpa dialog mendalam dengan masyarakat adalah tindakan yang tidak bijaksana,” ujar salah satu koordinator aksi.
Pernyataan ini juga didukung oleh lembaga adat Melayu dan tokoh masyarakat yang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta semua pihak untuk mengutamakan efisiensi dan tidak membebani rakyat.
Aliansi Gerakan Bersama mengimbau PT Pelindo untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik. Mereka juga meminta stakeholder terkait, termasuk kepolisian dan TNI, untuk menjaga keamanan selama aksi berlangsung dan tidak melakukan tindakan represif.
Sebagai langkah antisipasi, Aliansi Gerakan Bersama telah mempersiapkan langkah-langkah hukum jika negosiasi gagal mencapai mufakat. Mereka berharap PT Pelindo dapat mendengar aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut.(ARF).