KEMBALI TERJADI, SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA MOTOLOHU TUMPANG TINDIH (SERTIFIKAT GANDA)

Pemerintah806 views

MabesNews.Com | Pohuwato — Tanda bukti sertifikat hak atas tanah milik Ari Usman di soalkan ahli waris, pasalnya tanah tersebut sudah bersetifikat yang diukur pada tangal 08 desember 2005 dengan nomor 201/ motolohu/2005.

Kini tanah yang bersetifikat itu menjadi tumpang tindih (sertfikat ganda) dengan ulah para mafia tanah yang ingin memiliki dan menguasai serta melakukan pengelapan surat demi memuluskan permohonan pengajuan ke pihak BPN Mabupaten Pohuwato.

Yang mirisnya lagi pengukuran tanah itu terjadi pada satu blok dengan lokasi yang sama pada progam Prona tahun 2005.

Namun lebih fatal lagi, pengukuran tanah milik Ari Usman itu dilakukan hanya sepihak oleh BPN.

Kemudian dua sertifikat yang diterbitkan oleh pihak BPN Pohuwato itu atas nama Ali Hanafi nomor 2238 dan Idrak Zaini nomor 2239, hal ini terjadi di satu blok lokasi yang sama di tanah milik Ari Usman dengan nomor 2228 terletak di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

Agustin sebagai ahli waris menduga dalam pengukuran tanah tersebut BPN diduga dikondisikan oleh pembeli, serta berupaya untuk menggelapkansurat jual beli secara sepihak, sehingga tanah milik Arif Usman yang sudah bersertifikat menjadi objec pengelapan mantan Kades Motolohu dan pembeli.

Sebelunya saya berharap kepada Herman, kau yang telah memahami keadaan dan kejiwaan kesehatan Bapak saya, ungkap Agustus.

Karena jauh sebelum Bapak saya telah membatalkan jual beli tanah pekarangan atas nama Komdan Hanafi itu, salah gambaran bahwa bapak saya sudah pikun, dan saat itu proses mediasi dilakukan oleh Herman kau dan kakak saya.

Lanjut Agus, terus terang saya sangat kecewa dengan tindakan HK karena Bapak saya saat itu sudah pikun sejak tahun 2003. Dengan kondisi kesehatan seperti ini. Setidaknya oknum Kades Motolohu HK harus lebih memahami, mental dan kejiwaan pada saat bertransaksi jual beli, apalagi tanah tersebut sudah ada perlindungan hukum (bersertifikat).

Menurut hemat saya, dengan mental dan kejiwan yang tidak sehat, Ayah saya belum tentu menjual tanah, karena saat itu kesehatannya terganggu belum lagi terbebani dengan desakan istri ketiganya.

Dan sebelumnya kami ahli waris faham betul bahwa mantan Kades Motolohu, Herman, kau lebih faham tentang kesehatan Bapak saya. Yang lebih fatal lagi, HK telah memberikan surat keterangan kepada Narjo Blongkod, tertanggal 30 Mei 2008 itu dapat di duga bahwa persoalan dalam blok itu adalah prodak dari HK, ungkap Agus.

Sekiranya mantan Kades HK terlalu nekat mengabil keputusan serta memberikan surat keterangan untuk di jadikan pengangan jual beli. Sementara Pasal 263 KUHP (1) “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut soloah olah isinya benar pelaku di ancam dengan pidana penjara selama 6 tahun”. Untuk itu kami berharap kepada satgas mafia tanah dapat menindak tegas para pelaku.

Di tempat terpisah, Jami Usman saat dikonfirmasi bahwa proses pembuatan sertifikat di blok tanah milik Bapak saya itu diduga ada prodak oknum HK, mantan Kades Motolohu yang ikut serta dalam transaksi di luar kewajaran karena menilai kesehatan dan kejiwaan Bapak yang tidak sehat, lalu mengambil kesempatan didalam kesempitan.

Karena terlihat dari prodak HK membuat surat keterangan jual beli yang diberikan kepada Narjo itu sudah fatal, ditambah lagi dengan terbitnya dua sertifikat dengan nama yang berbeda di lokasi Bapak saya, ungkap Jemi.

Sehinganya BPN mengeluarkan sertifikat ganda yang menjadi tumpang tindih atau (overliving) dan ini akan membawa akibat ketidak pastian hukum bagi pemegang hak dan atas tanah, serta menimbulkan kerugian kepada pemegang hak sementara dalam aturan pelaksanaan pendaftaran tanah itu diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, pasal 1 butir 1 dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus berkesinambungan dan diatur meliputi pengumpulan pengelolaan pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik terkait bidang tanah.

Dikonfirmasi Kepala badan pertanahan Kabupaten Pohuwato, Kelik Eko Wijayanto di ruang kerjanya Jumat, (13/2023)  kelik menjelaskan mungkin sebelumnya di tahun 2005 dikarenakan sistem pemetaan kurang baik dan sangat minim, hanya dengan peralatan manual, bahkan pada waktu pengajuan permohonan sertifikat itu kami tinggal menerima berkasnya dari Desa/Kelurahan. Kami disini tinggal memproses sesuai data dari Desa dan teknis di lapangan tutur Kelik, ke media.  (Juma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *