MABESNEWS.COM-YAYASAN PERSEKOLAHAN MASEHI MELAKUKAN KLARIFIKASI ATAS TUDUHAN TERHADAP KEPALA SDM BONDO KODI DI KANTOR YAPMAS SBD,PROV NUSA TENGGARA TIMUR.
Selasa 11 juni 2024 YAPMAS -SBD melakukan jumpa pers , terkait berita yang sedang beredar di atas dugaan penyalagunaan wewenang kepala SDM BONDO KODI,yang tidak memberikan gaji kepada sala guru kontrak daerah.
Pada kesempatan ini kepala SDM Bondo Kodi ” Martinus Ra Mone,S.Pd menyampaikan bahwa pemberian gaji kepada saudari Erni Kaha ,s.pd sudah sesuai mekanisme yang berlaku oleh karena sekolah tidak memiliki wewenang untuk membiayai tenaga kontrak daerah karena itu wewenang PEMDA SBD,sesuai ARKAS pemberian gaji hanya berlaku januari -maret 2024,sedangkan lebih dari itu kita menunggu petunjuk dari dinas karena pengetahuan saya mereka wajib menunggu SK kontrak daerah.
Pada kesempatan ini yang sama juga hadir sala satu guru kontrak daerah Erni Kaha ,s.pd yang merupakan guru yang tidak menerima keputusan kepala sekolah serta menyampaikan persoalan ini ke media.
Pada kesempatan ini jumpa PERS Erni Kaha S.pd juga menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya tuduhan kepada kepala sekolah SDM Bondo Kodi .hal senada juga di sampaikan oleh yublina Ghanggo Ate S.pd ia menyantakan permohonan maaf kepada sekolah SDM Bondo Kodi dan kepala YAPMAS SBD,lebih lanjut Yubi menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui mengenai aduan dan tuduhan ini.memang benar saya tenaga kontrak daerah tetapi saya tidak mengaduhkan persoalan ini.
Kepala YAPMAS-SBD Drs Welem Malo Lingu,menyampaikan bahwa apa yang di tuduhkan kepada sekolah SDB BONDO KODI tidak benar karena sudah sesuai ARKAS dan atas kebijakan kepala sekolah sesuai hasil koordinasi dengan YAPMAS dan atas pertimbangan kemanusiaan maka di SK -kan dalam SK kepala sekolah bahwa tenaga kontrak daerah hanya di bayarkan oleh sekolah Januari-maret 2024,hal ini di sesuaikan juga dengan keberadaan dana Bos di SDM Bondo Kodi.karena masih ada tenaga honor murni sekolah yang harus dipikirkan oleh kepala sekolah,jika ada hal yang kurang berkenan di sekolah laporkan ke lembaga terkait yaitu dinas pendidikan- SBD dan YAPMAS-SBD sehingga dapat di ambil jalan keluarnya,lebih lanjut welem menyampaikan pada kesempatan ini saudari berdua Erni Kaha S.pd dan Yublina Ghanggo Ate S.pd,beristrahat duluh di rumah sambil menunggu SK kontrak daerah.
Tutup welem.