MabesNews.com, Jakarta – Keluarga korban pengeroyokan KR, serta para saksi, menyuarakan kekecewaan atas lambatnya penangkapan tiga tersangka pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Priok sejak 10 Oktober 2024.
Hingga kini, langkah konkret untuk menangkap tersangka belum diambil.Sesuai peraturan, polisi diwajibkan segera menangkap tersangka setelah statusnya ditetapkan. Namun, dalam kasus pengeroyokan di Perumahan Mawar Residence, Sunter Jaya, pada 16 Mei 2024, penangkapan belum dilakukan meskipun tersangka telah ditetapkan sejak lebih dari seminggu lalu.
Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus.
Menurut Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012, penangkapan tersangka harus segera dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengintimidasi saksi. Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aturan tersebut dilanggar.
Laporan atas pengeroyokan ini disampaikan oleh korban pada 23 Mei 2024. Namun, hampir lima bulan berlalu, baru pada 10 Oktober 2024, tiga tersangka ditetapkan, yakni MT, NY PA. Sayangnya, para tersangka masih bebas berkeliaran.
“Kami melihat adanya perlakuan khusus terhadap tersangka, seolah-olah mereka dilindungi,” ujar RZ, anggota keluarga korban, mengecam lambannya tindakan Polsek Tanjung Priok.
Keluarga korban juga mengungkap bahwa tersangka masih mendekati saksi-saksi dan diduga melakukan intimidasi serta ancaman.
Lantaran begitu, pihak korban berharap Polsek Tanjung Priok segera menangkap para tersangka. Tindakan tegas diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.
“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas RZ.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Tanjung Priok dan jajaran terkait belum memberikan tanggapan atas konformasi penundaan penangkapan tersangka.
Sehingga penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme dan keadilan dalam penegakan hukum di wilayah Tanjung Priok. Semua pihak kini menantikan tindakan tegas dari kepolisian.
(rr)