MabesNews.com, Kalimantan Utara – Seimanggaris Dari tahun 2008 sampai 2024,Selama 16 tahun Lahan seluas 50 Ha yang di duga dikuasi pihak PT Tunas Mandiri Lumbis akhirnya terjawab.
Pada hari Selasa,09/01/2024 Kelompok Tani Semaja V perum Seimanggaris bersama Media Mabes News Com mengunjungi kantor BPN Nunukan, menemui Kepala BPN dan disambut baik oleh petugas BPN A. Rifki Fadilah., S.H.
Dalam pertemuan Kelompok Tani Semaja V Perum Seimanggaris mempertanyakan lahan kelompok tani semaja V yang ada diwilayah perum seimanggaris yang di duga diakui oleh pihak PT Tunas Mandiri Lumbis seluas 50 Ha terjawab sudah, hasil pertemuan dengan pihak BPN bagian Pemetaan,serta diperlihatkan peta wilayah lahan milik Kelompok Tani Semaja V Perum Seimanggaris ternyata tidak termasuk didalam area HGU milik PT Tunas Mandiri Lubis.
Dengan bukti pemetaan milik BPN Nunukan, Kelompok Tani semaja V Perum Seimanggaris akan melanjutkan pertemuan dengan pihak PT Tunas Mandiri Lumbis dan meminta untuk dikembalikan kepada pemilik lahan.
“Kami Kelompok Tani Semaja V Perum Seimanggaris akan memperjuangkan hak hak kami yang telah dirampas dan saatnya kita berjuang untuk mendapatkannya kembali lahan – lahan kita” ucap Umar Ketua Kelompok Tani.
(Bungadiah & Team)