KELANJUTAN DARI KASUS LAHAN TANAH CIPAYUNG.

MabesNews.com, Jakarta 10 Oktober 2024, Pada hari ini kamis 10 Oktober 2024, Bertempat di kantor CAMAT CIPAYUNG jam 14.00wib, Telah di gelar AUDIENSI dengan pihak SDA ( SUMBER DAYA AIR ) yang di jembatani oleh BPK. Ritonga sebagai camat dari TKP lahan yang di miliki oleh ahli waris dari kuin bin niun Dan hadir juga lurah bambu apus. Serta kuasa hukum Dian Wibowo S.H, Ketua umum P.A.P.I.

Kita membahas dan menanyakan kejelasan duduk perkara ini, Sebab menurut SDA mereka hanya mengamankan aset negara .

Pertanyaan dari KETUA UMUM PAPI ADALAH ” Adas dasar dan alas hukumnya apa.

Sebab pbk. Kuin bin niun sudah meninggal pada tahun 1960.

Dan penerbitan sertifikat baru atas nama kuin bin niun di tahun 1989.

Pakah ini lazim? Orang yg sudah meninggal dunia selama 29 tahun bisa bangkit untuk tanda tangan ?

Sungguh aneh, apakah ini sah dan asli ?

Sedangkan para ahli waris mengatakan tidak pernah menjual warisan tanah itu.

Dan di sela sela penjelasan dari pihak SDA tidak masuk dalam semua pertanyaan yang di tanyakan ke pihak SDA dalam arti kata jawaban sudah melenceng kemana mana. Tidak ada ke jelasannya. Dan apakah rakyat kecil yang di sebut pemilik lahan kuin bin niun ( Ahli waris ).

Bisa mendapatkan hak nya yang mana dalam surat resmi tercatat sebagai pemilik?

Masih adakah keadilan untuk rakyat kecil kita?