Kekerasan Terhadap Wartawan Buser Bayangkara74 Kembali Terjadi,”IWB dan SWI, LBHK Wartawan Beri Ketegasan.

Pemerintah440 views

MabesNews.com, Tanjung Redeb — Beberapa Oknum Pegawai SPBU kilo 5 kec. Tanjung Redeb , kab. Berau yang telah menganiaya atau mengeroyok Anwar, Wartawan Buser Bjayangkara 74, saat melakukan tugas peliputan kembali terjadi,kamis, (28/9/2023) Kabupaten berau,Kaltim.

,Anwar (Wartawan) mengatakan sudah beberapa hari ini telah memonitor bahwa keberadaan SPBU mengalami antrian panjang, sehingga berinisiatif mengkonfirmasi ke pihak petugas SPBU untuk di wawancara, namun pihak oknum petugas dan pengawas SPBU menolak wawancara dari wartawan teresebut,namun, Anwar terus meminta keterangan sama petugas lainnya.

Anwar berupaya mencari dari pihak SPBU agar mendapatkan keterangan secara berimbang,malah yang ada pengeroyokan yang dia alami ungkapnya pada media Ini,29 September 2023 pagi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan ada 4 orang petugas SPBU km. 5 kec. Tanjung Redeb yang mengeroyok sdr. anwar, wartawan Buser Bhayangkara 74.

Atas kejadian ini, kehadiran ketua IWB Syamsuri dan Edison selaku sekjen dan Marihot Ketua Biro Hukum IWB serta seluruh anggota IWB dan teman-teman SWI (Sekjen SWI) turut hadir di Polsek Tanjung Redeb, meminta masalah yang dialaminya (Wartawan Buser Bhayangkara 74) atas pengeroyokan dan penghinaan profesi Pers, ditangani secara serius.

Anwar mengungkapkan bahwa dirinya merasa jiwanya terncam, atas penganiayaan dan pengeroyokan hingga babak belur, terhadap dirinya yang sedang bertugas melakukan peliputan ungkapnya.

Anwar mengungkapkan bahwa ada seorang perempuan yang merupakan oknum petugas SPBU km 5 yang telah melakukan penghinaan terhadap profesinya sebagai wartawan aktif di media Buser Bayangkara 74.

Lanjut Anwar, perempuan itu mencaci dengan bahasa yang tidak pantas diucapkan seperti kalimat bahasa wartawan apa kau, kemudian kau wartawan anjing, kau wartawan tahi laso, hal ini yang membuat semua kaget dari teman-teman wartawan saat mendengarkan penjelasannya.

Kini perkara Pengeroyokan Wartawan dan Penghinaan terhadap Profesi wartawan telah ditangani oleh Polsek Tanjung Redeb, AKP. H. Simalango. SH. Dan berjanji akan menanganinya secara serius dan akan memanggil semua yang terlibat didalamnya,ucapnya.

Organisasi wartawan yang ada di kabupaten berau tidak Terima, atas penghinaan terhadap profesi wartawan yang di lakukan oleh seorang perempuan selaku petugas SPBU tersebut.

Kami tergabung di organisasi wartawan dalam wadah Ikatan Wartawan Banuanta dan Lembaga Bantuan Hukum Wartawan dan Kontributor Berau, serta dengan SWI, sangat mengutuk keras perbuatan oknum tersebut atas perbuatan kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghina profesi wartawan.

Kejadian tersebut tepatnya, sore hari, sekitar pukul 17.30 di SPBU kilo 5 Tanjung Redeb, perlu diketahui bahwa wajar kalau wartawan itu tugasnya adalah meliput, menggali data, agar masyarakat tahu bahwa Apa saja peranan pers yang tercantum dalam Undang Undang No 40 tahun 1999 itu berbunyi,

Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 351 KUHP ayat

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Belum lagi pasal pencemaran nama baik Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

“Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”

Tindakan tersebut tidak dibenarkan, IWB, LBHK Wartawan dan SWI, organisasi yang ada di kab. Berau mengecam keras dan akan membawa masalah ini ke jalur hukum, minta aparat penegak hukum panggil pihak oknum petugas SPBU km 5 yang menganiaya wartawan tersebut, perbuatan yang dilakukan telah mencederai kebebasan Pers.

Perlu diketahui Apa saja hak pers?

Kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain. Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam.

Keberadaan SPBU km 5, memang sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diduga para petugas SPBU tersebut melakukan kerjasama dengan para pengetab(pelangsir), mendapatkan fee dari pengisian yang dilakukan berulang-ulang,

Sudah beberapa kali masyarakat menyampaikan kepada media, dan menaikkan berita SPBU kilo 5, kemudian baru-baru ini SPBU tersebut kedapatan oleh media, 2 pengetab mobil box terpal mengisi BBM pertalit dengan berulang hingga malam hari, kedapatan dengan media, hingga beritanya disampaikan ke publik.

Organisasi IWB, LBHK Wartawan dan SWI yang ada di kabupaten berau, meminta aparat Penegak hukum Tanjung Redeb, memanggil para pelaku pengeroyokan dan penghinaan terhadap profesi Wartawan agar diseret ke jalur hukum,agar menjadi pelajaran bagi semua.

 

Kpw-K¹/Red