MabesNews.com, Kecamatan Tamalate kelurahan Balang Baru kota Makassar memberhentikan dan mengganti beberapa ketua RT yang ditandatangani oleh pak walikota Ir.H.moh danny pomanto ,”tanpa adanya kejelasan.31/10/2024.
Salah seorang RT di jln abd kadir II yang enggan disebutkan namanya berinisial SB dan PJ yang mengaku digantikan ketua RT karena tidak ingin terlibat unsur politik.
Pak lurah mengumpulkan 2 RT yang diberhentikan. di kecamatan tamalate kota makassar di salah satu rumah RT.dan pak lurah melontarkan kata kepada ibu RT/pak RT, kenapa saya bisa diberhentikan sebagai RT?. jawabnya gara” sabir pak lurah yang katanya anak emasnya pak danny pamanto”,ujarnya
“Ketika ibu Rt daeng PJ yang saat ini digantikan menanyakan kepada ketua RT yang baru Faeruddin yang sekarang menjabat sebagai RT, kenapa bisa diangkat ki sebagai Rt? Jawabnya FAERUDDIN saya juga Ndak tau dg pj karena saya seangkatan sma sabir tiba” meninggal anaknya sabir,semua memanggil saya pak RT jadi saya bilang kenapa kita panggilkah pak RT termasuk pak iman jg panggil kah RT ternyata pale saya diusulkan oleh sabir ketua LPM yang sangat dekat oleh pak walikota”,pungkasnya.
Pak lurah yang kaget saat di berikan surat pemberhentian oleh pak camat, di karenakan pak lurah tidak mengetahui kesalahan ketua RT yang saat ini digantikan dan pak lurah meminta maaf kepada RT yang diberhentikan di kelurahan balang baru di karenakan surat ini buka atas rekomendasinya tetapi langsung dari pak walikota sebelum cuti dan beserta camat. Ujar pak lurah.
Seharusnya kita mengacu pada pergub 22 tahun 2022 atau pergub sebelumnya yaitu pergub No 171 tahun 2016.
Bila alasan tidak menjalankan tugasnya, maka harus dijelaskan yang sejelasnya apa yang tidak dijalankan sehingga dia dianggap melanggar hukum.
(Samsul/Tim)