MabesNews.com, Lahat – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan enam tersangka kasus korupsi tambang yang merugikan negara sebesar Rp488 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka di Palembang, menerangkan bahwa hari ini enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2024 itu, beserta barang bukti kasus tersebut diserahkan ke JPU Kejari Lahat.
“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut, penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Lahat,” katanya dilansir Antara Minggu (13/10/2024). .
Adapun enam tersangka itu terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Adapun ES selaku Komisaris atau Komisaris Utama atau Direktur atau Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera PT Andalas Bara Sejahtera.
Kemudian G selaku Direktur atau Direktur Utama Komisaris PT Bara Centra Sejahtera atau PT Andalas Bara Sejahtera, B selaku Direktur atau Direktur Utama atau Komisaris PT Bara Centra Sejahtera atau PT Andalas Bara Sejahtera, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.
Tersangka ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Ia menambahkan hasil audit laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp488.948.696.131,56 (Empat ratus delapan puluh delapan milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu koma lima puluh enam rupiah). (Dd)