MabesNews.com, Pontianak Kalbar – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Siju, mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2015, Senin sore, 28 Oktober 2024.
Kasus ini terkait kelebihan pembayaran dalam proses pembelian tanah yang diungkap setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan.
Pengadaan tanah tersebut dilakukan pada tahun 2015 dengan harga total Rp99.173.013.750 untuk lahan seluas 7.883 meter persegi.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang diidentifikasi sebesar Rp30 miliar. Selisih ini dihitung berdasarkan perbedaan antara jumlah transfer yang dikeluarkan Bank dan nilai yang diterima pemilik tanah.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat sedang melakukan perhitungan untuk memastikan nilai pasti kerugian negara.
Siju menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial P.A.M, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024. P.A.M. berperan sebagai pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual dalam proses transaksi tersebut.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami telah menetapkan P.A.M sebagai tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Siju.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengadaan aset pemerintah, terutama dalam upaya menghindari kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi.