MabesNews.com | Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menyampaikan tersangka baru merupakan Kadus 2 Desa Keyongan, ST. Ia merupakan petugas pemungut pajak PBB Desa Keyongan.
Pada Rabu 14 Agustus 2024, tim penyidik Kejari Boyolali telah melakukan pemeriksaan terhadap ST sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan PBB di Desa Keyongan pada 2015-2018,” jelasnya, Jum’at (16/8/2024).
Ia menjelaskan total kerugian akibat PBB di Desa Keyongan sekitar Rp340 juta. Tersangka ST menyumbang kerugian sekitar Rp96.338.970.
Pemeriksaan terhadap tersangka ST, lanjut Romli, sebagai tindak lanjut proses penyidikan setelah sebelumnya terhadap ST ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Boyolali.
Ia mengatakan penetapan tersangka dan penyidikan dalam dugaan korupsi pajak PBB di Desa Keyongan adalah wujud nyata komitmen Kejari Boyolali dalam menegakkan hukum.
Sebelumnya, Kejari Boyolali telah menetapkan tersangka atas nama Dwi Purnomo dan telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah. Diketahui, Dwi Purnomo adalah Kadus 7 Desa Keyongan. Dwi Purnomo ditetapkan menjadi tersangka sejak September 2023.
Sebelumnya diberitakan, Romli mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni dengan tidak menyetorkan uang hasil penarikan PBB warga Desa Keyongan, Nogosari, ke Pemkab Boyolali.
Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Kasus dugaan korupsi ini terungkap berawal dari salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah.
Dalam proses administrasinya, warga tersebut terganjal tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu tiga tahun mulai 2015 sampai 2018. Sementara warga bersangkutan mengaku selalu patuh membayar PBB.