Mabesnews.com.Bulukumba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba kembali membuat gebrakan dalam pengawasan Dana Desa. Dalam sebuah pertemuan di Gedung Pinisi, Kejari mengungkap adanya modus baru dalam penyalahgunaan anggaran desa yang semakin canggih. Sebagai respons, Kejari memperkenalkan sistem pemantauan real-time berbasis digital, yang diklaim bisa menutup celah korupsi hingga 90%.
Menurut informasi yang dihimpun, beberapa desa di Bulukumba diduga memanipulasi laporan keuangan melalui proyek fiktif dan markup anggaran. Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa era penyalahgunaan dana desa akan segera berakhir dengan penerapan sistem ini.
“Kami menemukan pola baru dalam penyimpangan keuangan desa. Jika dulu permainan hanya seputar laporan palsu, kini mereka mulai memanfaatkan transaksi digital yang sulit dilacak. Namun, dengan sistem pemantauan real-time ini, celah itu bisa kami tutup,” ujarnya dalam konferensi pers.
43 Desa Sepakat Teken Pakta Integritas: Siap Transparan atau Bersiap Ditindak!
Tak ingin kecolongan, Kejari Bulukumba langsung bertindak dengan menggelar pertemuan bersama perwakilan 43 desa. Dalam pertemuan tersebut, seluruh kepala desa menandatangani Pakta Integritas, sebuah komitmen tertulis untuk mengelola Dana Desa secara transparan dan sesuai aturan hukum.
Namun, tidak semua pihak menyambut baik langkah ini. Sejumlah kepala desa dikabarkan merasa terancam dan enggan menandatangani pakta tersebut. Sumber internal menyebut ada upaya untuk menggagalkan program ini melalui lobi-lobi tertentu.
“Ada yang masih bermain di wilayah abu-abu. Kami ingatkan, ini bukan sekadar seremonial. Kami akan melakukan audit dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan,” tegas Kasi Intel Kejari Bulukumba dalam forum diskusi.
Sistem Digital: Senjata Baru Lawan Korupsi Desa
Dalam upaya pencegahan yang lebih kuat, Kejari Bulukumba menggandeng tim IT dari Kejaksaan Agung untuk mengembangkan sistem pemantauan keuangan desa berbasis digital. Sistem ini memungkinkan transaksi keuangan desa dipantau secara langsung dan otomatis terlapor ke Kejari serta Inspektorat Daerah.
Kepala Dinas PMD Bulukumba menilai langkah ini sebagai terobosan besar.
“Jika dulu pengawasan hanya mengandalkan laporan manual yang rentan dimanipulasi, kini semua bisa dipantau secara real-time. Kepala desa yang masih bermain-main dengan anggaran, silakan berpikir ulang sebelum sistem ini diberlakukan penuh,” katanya.
Dengan adanya Pakta Integritas, sistem digital, dan komitmen kuat dari aparat penegak hukum, pengawasan Dana Desa di Bulukumba diprediksi akan mengalami perubahan besar. Ke depan, Kejari menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tentang penyimpangan akan ditindaklanjuti tanpa kompromi.
Apakah ini akan benar-benar menutup celah korupsi, atau justru para pelaku menemukan cara baru untuk menghindari sistem? Kita lihat saja perkembangan selanjutnya!