Bireuen – Selasa 31 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Bireuen menerima 4 (empat) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Kejahatan Yang Mengganggu Ketertiban Umum a.n Tersangka Anak MA, IM, FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA,dan AM bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Tersangka anak MA dan IM diduga melanggar pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan sejata tajam, senjata api dan Bahan peledak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana anak sedangkan Tersangka Anak FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA,dan AM diduga melanggar Pasal Pasal 169 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak
Bahwa kronologis kejadian perkara dimaksud adalah,pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, sekira pukul 02.00 WIB sesampainya di Jalan Raya Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Paya Rangkuluh, Kec. Kuta Blang, Kab. Bireuen Anak MA beserta anggota Genk Hoki dan Genk Kimak bertemu dengan anggota Genk Gaza, para anggota Genk Hoki dan Genk Kimak langsung turun dari sepeda motor sambil membawa beberapa senjata tajam dan langsung mengejar dan menyerang anggota Genk Gaza dan pada saat itu semua anggota Genk Gaza langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
adapun barang bukti yang diserahkan ialah 2 (dua) bilah pedang , 1( satu) Martin yang berganggang besi, 1 (satu) bilah golok
setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.*
Editor : Abdi.S