MabesNew.com, Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kejaksaan adalah Wakil rakyat yang melindungi rakyat lemah dari tindasan dari Oknum oknum yang menghalalkan segala cara untuk Kemewahan semata tanpa memikirkan orang lain yang menderita.
Kejaksaan juga sebagai Penentu yang menentukan nasib Rakyatnya dan pengambil keputusan yang bijak untuk menentukan mana yang salah dan tidak.
Dalam tindakan Kejaksaan Negeri Waikabubak,kabupaten Sumba Barat sudah tidak menunjukkan etika yang baik kepada masyarakat Lemah yang membutuhkan Keadilan bukannya mendapat keadilan malahan masyarakat mendapatkan Cacian dan ancaman dari beberapa Oknum Kejaksaan yang tidak mengetahui apa Tugas sebagai kejaksaan.
Dari pantauan Media Mabes New.com Jeminikson Dappa,pada tanggal 04/06/2024 di Kejaksaan Negeri Waikabubak,Kejaksaan Negeri di nilai tidak melakukan tugas dan tanggung Jawabnya sebagai wakil rakyat,Seharusnya Kejaksaan Negeri melindungi rakyatnya yang telah membantuh Kejaksaan dalam melaporkan Penggunaan Dana Desa dalam rangka menyelamatkan Uang Negara dari oknum oknum yang serakah akan kemewahannya tanpa memikirkan rakyatnya menderita.
Dalam tindakan masyarakat yang benar benar mengontrol Penggunaan Dana Desa, tujuannya masyarakat melaporkan secara resmi agar yang menjadi wakil rakyat benar benar melihat dan peduli akan keselamat Uang negara dari oknum oknum yang serakah dan menghalalkan segala cara, tindakan ini di lakukan masyarakat supaya menyelamatkan uang Negara demi kemajuan Negara dan kesejaterahan masyarakat itu sendiri.
Dari pantauan Media,masyarakat yang melaporkan secara resmi di kejaksaan Negeri Waikabubak bukan mendapat dorongan semangat malahan di persulit dengan aturan yang tidak jelas aturan undang undangnya.
Masyarakat memintah Bukti Pengiriman Surat dari kejaksaan Negeri Waikabubak Ke Dinas Inspektorat mengenai Penyerahan LHPnya demi menindak lanjuti kasus tersebut apakah suratnya benar ada atau tidak,tetapi dari pihak kejaksaan tidak memberikan bukti surat tersebut malahan surat itu di anggap rahasia oleh kejaksaan padahal surat itu tidak bersifat Rahasia.
Hal di atas menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Waikabubak tidak Profesional dan banyak menyimpan rahasia dalam menjalani tugas dan tanggung Jawabnya sebagai wakil rakyat dalam menangani kasus Dugaan Korupsi Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam Kasus Desa Weewulla dan Desa Denduka dalam Dugaan tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa sampai saat ini belum mendapatkan keadilan mengenai kasus tersebut,Kasus Desa Weewulla di Laporkan secara Resmi di tahun 2021 tetapi sampai saat ini tanggal 04/06/2024 masyarakat belum mendapatkan Keadilan padahal sudah ada temuan tetapi Masih di rahasiakan,Kasus Desa Denduka yang sudah di laporkan pada tanggal 08/04/2023 mengenai anggaran 2022 sampai saat ini pada tanggal 04/06/2024 belum mendapatkan Keadilan padahal sudah ada temuan tetapi masih di rahasiakan sampai saat ini begitu pulah dengan Desa Desa yang lain yang sudah di laporkan secara resmi sampai saat ini belum mendapatkan Keadilan.
Dari tersebut Masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur belum benar benar mendapatkan bunyi Pancasilah dalam silah Kedua mengatakan KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Harapan Besar Masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,Mahkama Kontitusi,Mahkama Agung agar tindakan yang di lakukan Kejaksaan Negeri Waikabubak Kabupaten Sumba Barat agar segera di panggil,karena tindakan tersebut tidak menunjukan contoh yang baik di tengah masyarakat dan apa yang tidak menjadi rahasia Publik selau di rahasiakan.
Selamatkan rakyat dari serakahnya oknum yang menghalalkan segala cara yang dapat menindas bangsanya khususnya di Desa dari pada melindungi Oknum yang menjajah Bangsanya sendiri. Jurnalis Jeminikson Dappa.