Kejaksaan Negeri Sampit Eksekusi 1 Orang Anak Binaan Ke Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Palangkaraya

MabesNews.com, Sampit – 1 (Satu) orang tahanan anak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangkaraya. Jum’at, (28/06/2024).

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit yang sudah bersifat inkrah. Hal ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

Anak binaan ini dijemput oleh pihak Kejaksaaan Negeri Sampit. Setelah menyelesaikan proses administrasi di bagian Registrasi selanjutnya anak binaan tersebut dibawa ke Lapas Pembinaan Khusus Anak Palangka Raya dan akan menjalani masa pidana disana.

Kalapas Sampit, Meldy Putera menjelaskan, setelah putusan pengadilan diterima, maka status tahanan tersebut menjadi Anak Binaan. “Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan tahanan anak tersebut ke LPKA ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya,”. tutur Meldy, ia juga menambahkan, “Di LPKA nanti tahanan tersebut akan berkumpul dengan sesama Anak Binaaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya,” tutup Meldy.

 

Iis Sugianto/Bony