KEJAKSAAN NEGERI LUBUK LINGGAU TUTUP MATA TERKAIT GRATIFIKASI
MabesNews.com, Lubuk Linggau – 5 Mei 2024. Sidang pidana perkara Daryadi Cs. Banyak meninyata perhatian public di musirawas, bagai mana tidak sidang dugaan tindak pidana korupsi yang di duga merugikan negara 5 milyar rupiah ini, menyeret banyak nama penting, bahkan menyerempet nama orang nomor satu di Musi rawas. Yang menjadi catatan masyarakat dan kuasa hukum bidang perdata DARYADI saudara DIAN BURLIAN,SH.MA. menjelaskan khusus pada sidang ke 6 (enam) padahari Rabu tanggal 6 Desember 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi yang di ajukan oleh JPU. dari kepala Dinas Pendapatan /Pengolaan Keuangan/Dan Asset Daerah (DPPKAD) Musirawas pada tahun 2020 -20223 yaitu saudara ZULKIFLI IDRIS. sa’a di cecar pertanyaan oleh majelis hakim tipikor Palembang yang di ketua oleh EDI TERIAL, SH.
Ada aliran dana sebesar 100 juta ke komisi III DPRD Musirawas Priode 2019 – 2024 untuk meloloskan pencairan anggaran 10 milyar kepada BUMD. Musirawas Melalui kepala DPPKAD, saudara ZULKIFLI IDRIS. Sehingga pada Hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sehingga cairlah Uang sebesar Rp. 10 Milyar Kerekening BUMD. Musirawas.
Dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 lalu saudara ZULKIFLI IDRIS, Pada sa’at di tanya oleh mejelis hakim mengakui ada menyerakan sejumlah Uang kepada Komosi III DPRD. Musirawas pada tahun 2021 deteilnya tercatat pada bukti transfer yang mana bukti tersebut ada di pengadilan tipikor Palembang sebagai bukti dalam perkara nomor 65/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Plg. atas nama Terdakwa ANDRIYANTO. Sebagi direktur BUMD-Musirawas. Bukti tersebut berupa buktik transfer dan kuwitasi bermaterai 10 ribu rupiah karena menurut penjelasan ZULKIFLI IDRIS. Uang itu di berikan dalam dua (2) tahap, pertama di berikan 100 juta Melalui transfer langsung dari rekning ANDRIANTO ke Rekening ZULKIFLI IDRIS Dan tahap kedua di serahkan langsung oleh saudara ANDRIANTO kepada kepaladinas DPPKAD Musirawas saudara ZULKIPLI INDRIS secara tunai setelah uang 10 Milyar masuk Kerekening BUMD- Musirawas. Dengan bukti kuwitansi bermaterai 10 ribuh, dan ini di akui oleh ZULKIPLI IDRIS di benarkan Juga Oleh ZULKIPLI INDRIS. Atas dasar pengakui ini ketua mejelis hakim yang memeriksa perkara pidana korupsi nomor : 65/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Plg. atas nama Terdakwa ANDRIYANTO. Dan nomor : 65/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Plg. atas nama terdakwa DARYADI. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menetapkan semua yang menerima aliran dana dalam perkara ini, segera di tetapkan tersangka.
Namun anenya penetapan tersangka terhadap ZULKIPLI IDRIS tidak Kunjung ada, dan proses penyelidikan terkait Komisi III DPRD Misrawas tidak di jalankan oleh Kejasaan negeri Lubuk Linggau, menurut DIAN BURLIAN, SH.MA. siapapun yang melnggar hukum harus di hukum sesuai dengan kesalahannya, jangan kejaksaan negeri lubuk linggau tebang pilih Dalam penegakan hukum, tidak lagi Istilah kebal hukum, “ Aqulity Bifore Of The Law “ Semua Sama di mata hukum, tegas bang Dian Burlian, SH.MA. dengan tidak di tetapkannya para penema aliran dana dalam perkara ini secara tidak langsung Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menolak Printah Pengadilan. Ini jadi pertanyaan kita ‘ ada apa……???? Ujar bang Dian.
Melalui media ini Dian Burlian, SH. MA. Menghimbau kepada kejasaan negeri lubuk linggau untuk segra menjalakan perintah resmi mejlis hakim tipikor Palembang untuk menetapkan tersangka terhada ZULKIPLI IDRIS yang jelas danyata menerima gratifikasi dari ADNDRIANTO dan memberi suap kepada komisi III DPRD Musirawas, priode 2019 – 2024, jika himbauan ini tidak di indahkan kami selaku kuasa hukum DARYADI dan Masyarkat akan menyurati MAHKAMA AGUNG- RI tegas DIAN BURLIAN, SH.MA.
Sumber berita Yanburlian literatur
Reporter Tim Media Mabesnews.com