MabesNews.com ll Tasikmalaya – Pada hari Rabu 06 November 2024 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri
Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan di kantor CV. Agro Techo yang
beralamat di Jl. Pulau Sulawesi No. 1 RT. 29 RW.10 Keluarahan Pasirkareumbi
Kecamatan Subang Kabupaten Subang. Penggeledehan tersebut berdasarkan surat
perintah penggeledahan Nomor: Print- 112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli Jo.
Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.bGLD/2024/PN SNG tanggal 04 November 2024. Penggeledahan ini merupakan tindak
lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang berinisial RR, ANN,
dan FI (Pihak Bank Plat Merah/BUMN) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi .
penyalahgunaan Kredit Usaha Rakat (KUR) Tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya
yang merugikan negara sesuai hasil audit ahli sebesar Rp. 1.702.006.156,- (satu
milyar tujuh ratus dua juta enam ribu serratus lima puluh enam rupiah) yang dalam
penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita 3 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit
ATV, beberapa barang elektronik seperti handphone dan tablet, dan dokumen dokumen terkait.
Dimana CV. Agro Techno diduga digunakan oleh Tersangka FI
bersama saksi Anwar Musadad selaku komisaris dari CV. Agro Techno yang sekarang
masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang untuk mengumpulkan 34
debitur dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, pendapatan, dan beberapa
fasilitas serta menjanjikan pelunasan pembayaran KUR.
Terhadap barang-barang
yang sudah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik akan dibawa ke Kantor Kejaksaan
Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diamankan.
(S.Bahri/rls)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya