MabesNews.com l Bireuen – Kejaksaan Negeri Bireuen menerima tanggung jawab atas 2 orang tersangka dan barang bukti dari Polda Aceh dalam kasus tindak pidana narkotika tahap II Kamis,4 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Seksi, Abdi Fikri SH MH menerangkan tersangka pertama bernama AM merupakan seorang petani berusia 41 tahun dan beralamat di Cot Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Sementara tersangka kedua adalah seorang wiraswasta berinisial A, berusia 40 tahun dan beralamat di Desa Leung, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Barang bukti yang diterima oleh Kejari Bireuen dari penyidik Polda Aceh terdiri dari 50 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 7,73 gram yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip warna bening, serta 31 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5,39 gram yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip warna bening.
Selain itu, Kejari Bireuen juga menerima 1 unit handphone merek Nokia warna biru dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.
Setelah penyerahan tanggung jawab, kedua tersangka dan barang bukti tahap II diserahkan ke Lapas Kelas II/B Bireuen untuk ditahan.
Kejari BireuenTV akan melanjutkan proses penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Abdi)