Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan status Tersangka kepada 4 Pejabat di DPRD

Pemerintah227 views

MabesNews.com.Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng mengumumkan penetapan status tersangka terhadap empat pejabat di DPRD Kabupaten Bantaeng terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyoroti penggunaan dana publik untuk tunjangan kesejahteraan, khususnya terkait fasilitasi tugas pimpinan DPRD, Selasa 16 Juli 2024.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H., keempat tersangka tersebut adalah:

1. Hamsyah Ahmad (43 tahun), Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan.
2. H. Irianto (52 tahun), Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional.
3. Muhammad Ridwan (41 tahun), Wakil Ketua 2 DPRD Bantaeng 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera.
4. Djufri Kau (52 tahun), Sekretaris DPRD Bantaeng.

Para tersangka diduga terlibat dalam pengalokasian dana untuk belanja rumah tangga, termasuk belanja natura dan pakan natura, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng. Meskipun dana ini seharusnya untuk keperluan pimpinan DPRD, hasil penyidikan menunjukkan bahwa mereka tidak memanfaatkan fasilitas rumah negara sebagaimana mestinya. Namun demikian, dana tersebut tetap dicairkan setiap bulan sejak September 2019 hingga Mei 2024.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggunaan dana tersebut tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan merupakan pelanggaran hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dihadapkan pada ancaman pidana penjara mulai dari 1 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp.50 juta hingga Rp.1 miliar.

Kepolisian telah menahan keempat tersangka di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari untuk memastikan proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan bukti-bukti yang diperlukan tidak hilang atau dirusak. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Bantaeng.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Ini adalah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai perkembangan terbaru dari kasus korupsi di Kabupaten Bantaeng.