Kejaksaan Negeri Asahan Agar Evaluasi Pertambangan Galian C Tanah Urug Yang Beroperasi Tanpa Pasang Spanduk Perizinan Atas Nama PT.

 

MabesNews.com, Kabupaten Asahan : Sabtu 1 Maret 2025. – Pantauan bersama Tim Media telah temukan 1 Unit alat excavator merek Hitachi beroperasi penggalian tanah urug,tetapi dihari sabtu 1/3/2025 pukul 13 : 50 wib posisi parkir tidak bergerak akibat cuaca hujan sehingga membuat akses jalan ada berdampak yang berbatasan dengan HGU PTPN IV Ragional I Unit Kebun Sei Silau.

Hasil penelusuran tim Media,terkait beroperasinya pertambangan galian C tanah urug yang menggunakan jalur akses keluar alat transportasi pengangkutan mobilisasi truck,tepat menggunakan jalur badan jalan perkebunan PTPN IV Ragional I Unit Kebun Sei Silau dan jalan desa urung pane kecamatan buntu pane kabupaten asahan provinsi sumatera utara.

Insan Pers mencoba konfirmasi oknum Kepala Desa urung pane melalui alat komunikasi whatsapp 08136197xxxx yang di lampirkan pengiriman durasi video titik koordinat sebagai dokumentasi terkait siapa kepemilikan usaha pertambangan galian C tanah urug tersebut tidak ada tanggapan atau bungkam,kemudian kembali mengkonfirmasi APH Kanit Tipiter Polres Asahan yang dipimpin Bapak Toman Napitupulu melalui alat komunikasi whatsapp 08137576xxxx beliau tidak memberikan tanggapan penjelasan untuk para Media yang melaksanakan kontrol sosial.

Hal tersebut,jika memang tidak memiliki izin resmi,maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.Kami dari berbagai tim Media akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dari pihak berwenang “.

Selain persoalan legalitas,dampak lingkungan juga menjadi perhatian,Pertambangan Tersebut Berseberangan dengan HGU PTPN IV Ragional I Unit Kebun Sei Silau.berdasarkan amatan di TKP bahwa tidak ada Plank IUP OP (izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) pada Pekerjaan itu,sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dengan hormat,kepada Kejaksaan Negeri Asahan agar Evaluasi,yang memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap tindakan ilegal,termasuk galian C tanah urug ilegal berdasarkan Dasar Hukum dalam Kitab Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia*: Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.

( RSR / Tim )