Kejaksaan Kota Bekasi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Yang telah berkekuatan Hukum Tetap 2024

Hukum, Kejaksaan, Polri, TNI117 views

MabesNews.com, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan.,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf,SH,MH.di halaman kejaksaan setempat pada Hari Kamis 18/7/2024
Barang bukti itu meliputi :

PEMUSNAHAAN BARANG BUKTI NARKOTIKA, ATA PAJAM, SENJATA API RAKITAN DAN BARANG BUKTI JENIS LAINNYA YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TEТАР PERIODE PUTUSAN SAMPAI DENGAN MEI 2024 .

DENGAN PERINCIAN SEBAGAI BERIKUT:

REKAPITULASI BARANG BUKTI NARKOTΙΚΑ

TOTAL PERKARA: 25 PERKARA DENGAN PERINCIAN

1. GANJA: 9 PERKARA
DENGAN BERAT : 1228,811 GRAM

2. SHABU DENGAN BERAT:11 PERKARA
456,816 GRAM

: 5 PERKARA

3. TEMBAKAU SINTETIS DENGAN BERAT

: 926,76 GRAM

REKAPITULASI BARANG BUKTI OBAT OBATAN TERLARANG

JUMLAH PERKARA

2 PERKARA

JUMLAH OBAT OBATAN TERLARANG

: 3845 BUTIR

REKAPITULASI SENJATA API RAKITAN DAN AIR SOFTGUN

JUMLAH PERKARA

1 PERKARA

JUMLAH SENΙΑΤΑ ΑΡΙ :2 BUAH

IV. REKAPITULASI BARANG BUKTI SENJATA TAJAM:

JUMLAH PERKARA :3 PERKARA
JUMLAH SENJATA TAJAM: 3 BILAH DENGAN BERBAGAI MACAM BENTUK DAN UKURAN

REKAPITULASI BARANG BUKTI JENIS LAINNYA (HP, SEPATU,TAS, PAKAIAN, HELM, OBENG, KUNCI T)

JUMLAH PERKARA:16 PERKARA
JUMLAH BARANG BUKTI JENIS LAINNYA

90 JENIS DENGAN BERBAGAI MACAM BENTUK DAN UKURAN

KEPALA SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN

“Kita memusnahkan barang bukti perkara dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Termasuk pita cukai untuk rokok yang telah dimusnahkan, barang bukti narkotika maupun senjata tajam, dan beberapa barang bukti lain. Kita hancurkan dengan mesin blender, gerinda, palu, selebihnya kita bakar,” ucapnya.

Ikut hadir dalam acara ini Damdim 0507kota Bekasi Kolonel Rico Sirait,Perwakilan dari kapolres kota Bekasi,Dinas kesehatan Kota Bekasi.

(Selamat Manalu/Chris. M)