MabesNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi,Selasa 7 Mei 2024.
Dr. Ketut Sumedana menyampaikan keterangannya melalui siaran Pers Nomor: PR – 398/019/K.3/Kph.3/05/2024 terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana.
2. MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 s/d 2019.
3. KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung.
4. ACN selaku pihak swasta.
Ketut menyampaikan bahwa keempat orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber : Dr. Ketut Sumedana Mengungkapkan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan melalui Email: [email protected]
(Kpw-K¹/Bony A)