Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Lainnya24 views

 

MabesNews.com ll Jakarta

Selasa 22 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

1.DH selaku Istri Tersangka ASB.

2.AGS selaku Sopir Tersangka MS.

3.AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

4.MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

5.ASH selaku Sopir Tersangka AR.

6.RPW selaku Staf AALF.

7.NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer.

8.BM selaku PH LKBH.

9.ASR selaku Staf AALF.

10.AFA selaku Staf AALF.

Adapun sepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Red/S.Bahri

Jakarta, 22 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id