Mabesnews.com ll Yogyakarta
Dalam upaya mendukung optimalisasi penerimaan devisa negara, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait, menggelar sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Jumat (25/4/2025).
Acara ini dihadiri sekitar 100 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor, dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan devisa, mengatasi kebocoran penerimaan negara, serta mendorong perbaikan tata kelola keuangan dari sektor ekspor-impor, khususnya yang terkait sumber daya alam.
Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut berbagai regulasi baru yang telah diterbitkan pemerintah untuk memperkuat posisi cadangan devisa nasional. Berdasarkan data Bank Indonesia, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2025 mencapai USD 157,1 miliar, naik dari posisi bulan sebelumnya sebesar USD 154,5 miliar. Kenaikan ini bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, seiring kebijakan Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
Dalam sambutannya, Supriyanto dari Kejaksaan Agung yang juga bertugas sebagai Tim Sekretariat Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, memaparkan peran penting desk koordinasi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum atas ketentuan Pasal 11A dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP No. 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Sosialisasi ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, antara lain: Teddy Pirngadi (Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia), Safari Kasiyanto (Advisor Departemen Hukum Bank Indonesia), M. Wahyu Widianto (Direktorat Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan), dan Supriyanto (Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung)
Sebagai informasi, langkah konkret pemerintah dalam optimalisasi penerimaan devisa juga ditunjukkan melalui penerbitan:
PP No. 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023,
Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas PBI No. 7 Tahun 2023, serta
Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025 tentang penetapan jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia. (M-011)
Red