Kegiatannya Dikonfirmasi, Oknum Kades Jambur Padang Matinggi Bungkam 

Polri199 views

MabesNews.com, Kabupaten Madina Madina Mabes News.com Setiap pejabat negara mulai tingkat tinggi hingga tingkat rendah selalu berurusan dengan wartawan ( jurnalis) untuk kebutuhan keterbukaan informasi publik ( KIP). Diketahui untuk keterbukaan informasi publik ( KIP) sudah di atur dalam perundang-undangan. UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik: 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Tim wartawan saat dikonfirmasi by WhatsApp kepada oknum kepala desa ( Kades) Jambur Padang Matinggi kecamatan Panyabungan Utara kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut terkesan bungkam saat dilayangkan pertanyaan konfirmasi seputar kegiatannya di desanya, Rabu, (17/07/2024).

Konfirmasi yang dilayangkan meliputi terkait sosialisasi, Garda Jaksa, life skill dan lainnya. Seyogyanya seorang pejabat publik pengelola anggaran yang bersumber dari negara wajib memberikan jawaban untuk keperluan KIP.

Oknum kades Jambur tidak memberikan jawaban dan terkesan bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Diketahui setiap anggaran dana desa ( DD) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN) harus melalui musyawarah desa ( Musdes) untuk kegiatan yang hendak realisasi. Kegiatan yang bersumber dari DD mutlak dikelola oleh desa tanpa ada intervensi dari pihak manapun.(RG)