Jakarta, Mabesnews.com – Kegiatan pengurugan tanah di Jalan Tangkas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Material yang digunakan berupa sampah atau limbah yang diduga berpotensi mencemari lingkungan. Selain itu, aktivitas ini diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait, sehingga memunculkan kekhawatiran akan dampak serius terhadap lingkungan setempat.
Menurut pantauan, lokasi pengurugan terdapat papan informasi yang menyebutkan bahwa tanah tersebut milik PT. Tangkas Baru. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Lurah Petukangan Selatan, Thia Mutiara, dan Camat Pesanggrahan, Agus Ramdhani, belum memberikan klarifikasi terkait kegiatan tersebut. Sikap diam mereka semakin memicu pertanyaan masyarakat.
Kegiatan pengurugan tanah, terutama menggunakan material limbah atau sampah, harus memenuhi sejumlah persyaratan:
1. Izin Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan harus memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
2. Izin Pemanfaatan Limbah Penggunaan limbah untuk pengurugan harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Limbah harus sesuai standar keamanan dan tidak berbahaya.
3. Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah Pengurugan harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat, termasuk kelurahan dan kecamatan.
Dampak Terhadap Lingkungan Kegiatan pengurugan dengan limbah atau sampah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Sampah yang mengandung bahan kimia berbahaya dapat meresap ke tanah dan mencemari air tanah.
Limbah organik dapat memicu penyebaran penyakit akibat bau busuk dan berkembangnya mikroorganisme berbahaya yang dapat merusak habitat flora dan fauna lokal.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, pelaku yang membuang sampah atau limbah sembarangan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun, serta denda: maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, pejabat yang lalai atau tidak melakukan pengawasan dapat dikenai sanksi administratif, pencopotan jabatan, hingga tuntutan pidana apabila terbukti bersekongkol dengan pelaku.
Untuk itu, masyarakat meminta pemerintah daerah, khususnya Lurah Petukangan Selatan dan Camat Pesanggrahan, segera memberikan penjelasan terkait izin dan pengawasan kegiatan ini. Jika terbukti melanggar aturan, tindakan tegas harus diambil demi melindungi lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Warga jugaa berharap Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.