MabesNews.com, Kotim – Korban video asusila hasil editan, Iin Handayani, S.H, akhirnya melaporkan pelaku pembuat dan penyebar video tidak senonoh tersebut ke Polres Kotim, pada Senin (07/04/2025).
“Saya pada hari ini melaporkan pelaku ke Polres Kotim, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/88/IV/2025/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, karena saya merasa keberatan atas beredarnya video asusila tersebut yang sebelumnya telah diedit oleh oknum, pelaku tidak menunjukkan itikat baik kepada saya sebagai korban,” kata Iin.
“Video tidak senonoh tersebut disebarkan oleh pelaku di grup WhatsApp Keluarga Tanjung Jariangau,” ujarnya.
“Aslinya video tersebut tidak seperti itu, sebenarnya itu adalah video saya bersama rekan-rekan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kotim, saat Rakor pada Desember tahun 2021, tapi diedit sedemikian rupa oleh pelaku sehingga menjadi video asusila,” jelas Iin, yang saat ini berprofesi sebagai advokat pada Law Firm Iin Handayani, S.H, dan rekan ini.
“Saya tidak terima karena perbuatan oknum pelaku ini telah mencemarkan nama baik saya, selain sebagai advokat saya juga saat ini adalah sebagai Bendahara di PWRI Kotim, Sekretaris di APPI Kotim, Sekretaris BBHR PDIP Kotim, dan Sekretaris PPKHI Kotim,” ucapnya.
“Saya berharap semoga kasus ini segera terungkap dan semoga pelaku ini cepat diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban-korban lainnya,” tukas Iin.
(Tim)