Mabesnews.com.Bulukumba – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Juli 2024 di kediaman Raden Ibrahim, Jalan Kaluku Bodo, Kelurahan Tanah Lemo, mulai memasuki babak persidangan. Di Pengadilan Negeri Bulukumba, sidang perdana yang dinanti banyak orang ini menghadirkan saksi korban, Raden Ibrahim, bersama kedua terdakwa, Muslimin dan Asri Bin Muslimin, sesuai laporan polisi LP: 34/VII/2024.
Kejadian nahas itu terjadi pada malam 28 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam kesaksiannya, Raden mengenang momen menegangkan tersebut, di mana Muslimin diduga menyerangnya dengan sebilah parang, sementara Asri memukulnya dengan balok. Namun, Raden menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik Polsek Bontobahari, yang dalam proses sidang perdana, tidak memasukkan parang sebagai barang bukti.
“Saat sidang perdana, saya sangat keberatan karena penyidik tidak memasukkan parang sebagai barang bukti. Padahal, Muslimin jelas mengayunkan parang ke arah saya, sementara Asri memukul saya dengan balok,” tegas Raden, suaranya penuh kecewa.
Absennya barang bukti utama ini mengundang tanda tanya besar. Apakah ada faktor kelalaian, atau memang disengaja membuat parang tersebut tidak dihadirkan? Publik kini mencermati jalannya sidang dan berharap pihak berwenang dapat mempertanggungjawabkan ketelitian dalam penyidikan ini, mengingat keberatan korban yang mendalam.
Kasus ini mencuatkan kembali sorotan atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan di Polsek Bontobahari. Masyarakat pun berharap agar proses hukum ini berjalan adil, menghadirkan kebenaran bagi Raden Ibrahim, yang menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa hari mendatang, dengan harapan menguak kejelasan atas insiden memilukan tersebut.*