MabesNews.com, Kalimantan Tengah – Tindak lanjut perkara pembunuhan sadis, Lawfirm Scorpions dampingi keluarga ungkap misteri pembunuhan yang penuh konspirasi ini. Sebuah tragedi menggemparkan warga Desa tumbang jala, Kecamatan Sanaman Mantikei, setelah seorang pria bernama Ahat (60) ditemukan tewas mengenaskan di Sungai Ruei, dalam kondisi yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan. Anak-anaknya, yang pertama kali menemukan jasad sang ayah, mendesak pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tersebut.
Ahat diketahui berpamitan kepada keluarganya pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Ia mengatakan kepada anak-anaknya Silo, Sinto, Niko, Tarung, dan Feri bahwa ia akan pulang ke kampung untuk menjenguk istrinya dan sekaligus mencari ikan. “Bapak bilang hanya akan bermalam satu hari, jadi kami sempat menawarkan diri untuk mengantarkan, tapi bapak menolak dan meminta kami tetap bekerja,” jelas Silo.
Namun, hingga Kamis, 1 Agustus 2024, Ahat tak kunjung kembali ke tempat mereka bekerja. Silo dan Feri, khawatir akan keselamatan ayah mereka, memutuskan pulang ke kampung untuk memastikan keadaannya. Saat tiba, mereka mendapat kabar mengejutkan dari sang ibu bahwa Ahat tak pernah tiba di rumah sejak hari Senin.
Setelah berkumpul dan berdiskusi dengan saudara-saudara lainnya, Silo dan keempat saudaranya memutuskan untuk mencari ayah mereka. “Kami menyusuri jalan yang biasa ditempuh bapak, tetapi hanya menemukan lanjung dan pukat yang dibawanya,” kata Silo. Karena cuaca buruk, pencarian dihentikan sementara dan dilanjutkan keesokan paginya.
Pada Jumat pagi, 2 Agustus 2024, keluarga Ahat kembali melanjutkan pencarian menggunakan perahu bermotor menyusuri Sungai Ruei menuju arah kampung. Sekitar pukul 09.00 WIB, setelah perjalanan sekitar 30 menit, mereka menemukan jasad Ahat mengambang di sungai dalam kondisi yang sangat mengenaskan. “Wajahnya hampir tidak bisa dikenali lagi. Tubuhnya penuh bekas luka tebasan senjata tajam, dan ada luka tembak di pinggang kanannya,” ungkap Silo dengan suara bergetar.
Dengan hati yang hancur, Silo dan Niko membawa jenazah ayah mereka ke kampung menggunakan terpal dan segera melaporkan peristiwa tragis ini ke Polsek Sanaman Mantikei. Pukul 20.00 WIB malam itu, Kapolsek dan tim tiba di rumah keluarga Ahat di Desa Tumbang Jala untuk melakukan visum awal di luar dan memeriksa keterangan dari keluarga.
Keluarga besar Ahat memakamkan beliau pada Senin, 5 Agustus 2024, diiringi isak tangis dan rasa duka yang mendalam. “Kami berharap pihak berwajib dapat mengungkap siapa pelaku yang tega melakukan ini kepada ayah kami,” ucap Silo dengan harapan besar akan keadilan.
Kematian Ahat yang tragis ini masih menyisakan misteri. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan, sementara warga sekitar berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Dalam perkara kasus pembunuhan ini kriminal murni nama-nama 7 orang terduga pelaku agar dapat terungkap tugas dari ke polisian, untuk menjadi perhatian publik, bahwa masih ada kasus pembunuhan yang di tutup-tutupi dan jalan di tempat. Konspirasi apa yang ada dalam perkara ini harus terungkap, mabes Polri dan Divisi Propam Polri melalui Irwasum agar turun kroscek ke TKP lakukan optopsi ulang terhadap korban pembunuhan yang di duga telah di rencanakan pihak tertentu harus terungkap.
Adv. HarumanSupono, SE, SH, MH, AAIJ kord Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini biasa di panggil Bang Haruman mendampingi keluarga berdasarkan kuasa khusus tanggal 27 September 2024 melakukan Laporan Polisi bersama anak almarhum di Krimsus Polda Kalteng, ujar Haruman. Untuk oknum anggota Polsek Sanaman Mantikei terkait etik manajemen penyidikan telah di sampaikan pelaporan di Bid Propam Polda Kelteng dengan tebusan Divisi Propam dan Kapolri di Jakarta,ujar Hatuman.
Kami selaku PH dari pihak keluarga meminta dilakukan otopsi secara menyeluruh karena dari visum hanya di buat dumas dan visum bagian luar tidak transparan seolah di tutup-tutupi pada kasus ini, kami minta bentuk tim khusus dari Polda Kalteng dan Mabes Polri bersama Polres Katingan agar dilakukan penyidikan dengan laporan polisi terhadap pidana kriminal murni ini. Jika dilihat dari luka tebasan, sayatan sajam dan lubang peluru sebelum di bunuh di pastikan dianiaya terlebih dahulu baru di bunuh, diduga perencanaan pembunuhan. Pelaku Ag dkk harus terungkap berjumlah 7 orang.
Haruman meminta untuk di buka secara terang benderang perkara ini, apapun motif dan modus pembunuhan ini pihak-pihak yang terlibat harus ditindak secara tegas dengan pasal 338 dan 340 KUHP.
[Kpw-K¹/Bony A]