Jakarta, Mabesnews.com – Polemik mengenai proyek “Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Provinsi” di Jalan Sakti VI, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mencuat ke publik. Lantaran proyek yang berada di bawah kewenangan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan ini dituding sebagai proyek siluman karena keberadaan fisiknya tidak ditemukan di lokasi, bahkan papan proyek terkesan tersembunyi dan minim informasi.
Menurut Anggimar, seorang pemerhati lingkungan yang menelusuri lokasi proyek, pekerjaan tersebut tidak terlihat sesuai dengan penunjukan pada papan proyek. “Kami sudah mencari di sepanjang Jalan Sakti, tetapi tidak ada tanda-tanda kegiatan proyek. Ini patut diduga sebagai proyek fiktif yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujar Anggimar.
Lebih parah lagi, posisi papan proyek berada pada selah-selah tumbuhan, seperti disembunyikan dengan ukuran kecil pula.
Ironisnya lagi, pada papan tersebut tidak mencantumkan nilai anggaran dan tanggal pasti dimulainya pekerjaan, hanya menyebutkan bahwa proyek menggunakan anggaran tahun 2024 dengan pelaksana PT. Armont Hodiy Situmeang dan konsultan pengawas PT. Arika Agung Primajaya. Informasi ini, menurut narasumber terpercaya, mengindikasikan adanya konflik kepentingan yang melibatkan pejabat Sudin SDA Jakarta Selatan.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pemberi kerja, penyedia jasa, dan konsultan pengawas dapat diidentifikasi berdasarkan regulasi berikut:
1. Pelanggaran Transparansi Anggaran
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, informasi mengenai nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan rincian pekerjaan wajib dicantumkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ketidakhadiran informasi tersebut pada papan proyek menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi.
2. Tidak Ditemukannya Dokumen Proyek di Portal LKPP
Sesuai aturan yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, seluruh proyek pemerintah wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Ketidakterdaftarannya menunjukkan potensi penyimpangan administratif atau upaya menyembunyikan proyek dari pengawasan publik.
3. Upaya Pengaburan Informasi
Tindakan menyembunyikan papan proyek merupakan pelanggaran etika dan prinsip keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini dapat dianggap sebagai tindakan menghalangi akses informasi kepada masyarakat.
4. Potensi Penyalahgunaan Anggaran
Dugaan proyek fiktif berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang.
Sanksi Hukum Bagi Pihak Terkait
1. Pemberi Kerja (Sudin SDA Jakarta Selatan)
Administrasi: Pemberhentian dari jabatan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pidana: Jika terbukti melakukan korupsi, dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar (Pasal 2 UU Tipikor).
2. Penyedia Jasa (Kontraktor)
Blacklist: Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018, penyedia yang terlibat dalam proyek fiktif atau tidak melaksanakan kontrak sesuai ketentuan dapat dimasukkan dalam daftar hitam nasional.
Pidana: Terlibat dalam penggelapan atau kolusi dengan pejabat pemerintah juga dapat dijerat dengan pasal korupsi.
3. Konsultan Pengawas
Administrasi: Pencabutan izin operasional konsultan.
Pidana: Jika terbukti berkolusi, dapat dikenai sanksi pidana yang sama dengan pelaksana proyek.
Kesimpulan dari tim investigasi:
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap proyek pemerintah, terutama di sektor vital seperti sumber daya air. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas seperti Inspektorat dan LKPP harus segera melakukan investigasi mendalam. Keterlibatan semua pihak, mulai dari Kasudin SDA Jakarta Selatan hingga penyedia dan konsultan pengawas, harus diusut hingga tuntas untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sudin SDA Jakarta Selatan, Santo, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan proyek siluman ini.