MabesNews.com, Madina – Kepala seksi (Kasi) Pemerintah desa Huta Bargot Setia kecamatan Hutabargot kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut mendapatkan surat peringatan ( SP) dari kepala desa ( kades). Surat peringatan pertama ( SP1) dilayangkan kades pada tanggal 29 Mei 2024.
Isi SP1 itu meliputi pelanggaran yang dilakukan oleh kasi berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 tentang wewenang kepala desa, Permendagri No. 84 tahun 2015 tentang tugas pokok aparatur desa yang tertuang pada Permenpan No. 35 tahun 2015 tentang pelayanan publik.
Sesuai dengan peraturan kepala desa Huta Bargot Setia No. 1 tahun 2024 tentang disiplin dan kinerja perangkat desa. Berdasarkan hal tersebut Kasi pemerintah Huta Bargot Setia dinilai tidak loyal/patuh kepada perintah kades. Kades Huta Bargot Setia memerintahkan kasi untuk tidak mendaftar menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan ( PPK) sebab dinilainya dapat mengganggu kinerja Kadi di pemerintahan desa.
Terbitkan SP tersebut namun kades Huta Bargot Setia Sulhan tidak mau menjawab konfirmasi Tim wartawan yang tergabung beberapa waktu lalu.
Sementara kasi Pemerintahan desa Huta Bargot Setia Rispatony dikonfirmasi membenarkan dirinya sudah menerima surat peringatan pertama ( SP1) dan Surat peringatan kedua ( SP2). Minggu, (23/06/2024).
Dijelaskannya, Dia sudah menerima SP1 dan SP2 dari kades Huta Bargot Setia.
“Awalnya bermula saat dirinya mendaftar PPK karena dinilainya kurang efektif bekerja di desa jikalau jadi PPK, padahal sebagai Kasi di desa bukan hanya dirinya yang punya aktivitas diluar kasi. Kasi yang lain di desa Huta Bargot Setia juga ada yang bekerja di kantor pemerintah daerah ( Pemda) Madina, ada juga sebagai guru dan satu lagi sebagai mahasiswa. Hal itu hampir sama” terangnya
Disampaikan Rispatony SP2 itu berisi tentang masih aktif dirinya sebagai PPK. Dia tidak membuat bantahan dengan hal itu namun jikalau diberhentikan lain hal.
Seterusnya Tim media yang tergabung berlanjut konfirmasi kades Huta Bargot Setia dilain waktu namun tidak ada jawaban, Kamis, (27/06/2024), hingga hari ini, Minggu, (30/06/2024) kades hanya bungkam. (RG)