Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Perdagangan Orang

Pemerintah442 views

MabesNews. Com, Takengon – Kepolidian Resor Polres Aceh Tengah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap satu orang laki-laki sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pelaku tersebut berinisial Iw alias Ola berusia 25 tahun berprofesi sebagai pelajar atau mahasiswa.

Saat Polres Aceh Tengah menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres yang dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Andika Ardiansyah SIK pada Rabu (25/10/2023).

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah SIK menyampaikan tersangka Iw alias Ola terbukti telah melakukan tindakan kejahatan penjualan perempuan pekerja seks komersial.

“Perempuan Pekerja seks komersil ada berjumlah 10 wanita yang di bawah naungan tersangka Iw,sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK),” jelas IPTU Andika Ardiansyah.

Iptu Andika Ardiansyah menjelaskan modus pelaku merekrut wanita yang ada di Aceh Tengah dengan rentan usia 23 sampai 30 tahun.

Selain itu, tersangka dalam sehari dapat melakukan transaksi melalui rekening sampai dua hingga tiga kali dengan tarif Rp 700.000 sampai Rp 2 juta.

“Dengan senilai Rp 700.000 sekali kencan atau bahasanya ST, sementara dari masing-masing wanita tersangka mendapatkan keuntungan Rp 200.000,” kata Kasatreskrim.

Pelaku melakukan aksinya, kata Kasatreskrim Aceh Tengah, dengan cara menghubungi orang-orang yang sudah ia kenal dan menawar kan PSK kepada pengguna jasa.

“Sebahagian Pekerja Seks Komersil ada yang di antar ke tempat pengguna jasa, sebagian ada yang jumpa di penginapan seperti hotel, ada juga yang langsung dijemput oleh hidung belang atau pengguna jasa perempuan ini,” jelas Kasatreskrim.

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah menjelaskan kronologi penangkapan Iw bermula pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah melakukan penyamaran sebagai orang yang akan memesan jasa wanita pekerja seks komersial dan saat itu antara informan dan tersangka Iw alias Ola disepakati dengan tarif sebesar Rp 1.000.000.rupiah

Setiap pertemuan disepakati di salah satu hotel di kawasan jalan Sengeda Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

(Deli kumar)