MabesNews.com, Lahat – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, yang di dampingi kanit PPA Ipda Agus Santoso dan personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.
Bermula dari laporan SR( ibu kandung korban) korban sebut saja bunga (12 tahun) Yang di cabuli Tersangka AY bin MD, (63) tahun, pekerjaan tani TKP di area kebun karet di desa SB Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 12.30 WIB , bertempat di area kebun karet milik MR di desa SB, korban sedang berjalan pulang sambil membawa ubi. Diperjalanan korban ditarik tangannya oleh tersangka dan dibawa dengan cara di peluk dengan erat , kedalam area kebun karet kemudian korban ditelentangkan dan ditindih , lalu disetubuhi oleh tersangka . Ay Bin MD(63)
Setelah itu tersangka mengancam kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain,” katanya. Selasa (28/05/2024)
Selanjutnya Kronologis penangkapan setelah melalui proses penyelidikan kemudian dan telah cukup didapat minimal 2 alat bukti, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 20.00. Wib tersangka AY bin MD berhasil ditangkap oleh unit PPA Polres Lahat, dan saat ini tersangka diamankan di Polres Lahat guna penyidikan lebih lanjut. purwata ( Dd Fer)