Mabes newscom l Bireuen – Kasat Lantas Polres Bireuen melaksanakan pemasangan Pamplet di jalan raya cegah rawan kecelakaan laka lantas dan di wilayah kecamatan Simpang Mamplam dan kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, kasat lantas polres Bireuen kegiatan melibatkan, Kanit kamsel Satlantas polres Bireuen,personil Polres Bireuen.
Penertiban Kasatlantas Polres Bireuen, Iptu Mulyadi, SH, MH, melaksanakan pemasangan Pamplet di titik-titik rawan bagi pengendara rawan kecelakaan bagi pengendara sepeda motor tetap waspada.
“Dan melakukan pemasangan Pamplet bertempat di kecamatan Simpang Mamplam dan kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, yang terlibat melaksanakan,” kegiatan kasat lantas polres Bireuen, Kanit gakum Satlantas polres Bireuen Enam Anggota satlantas polres Bireuen ikut dalam pemasangan Pamplet, Jasa Raharja beserta Dishub Bireuen.
untuk pemasangan Pamplet dari Jam 08.00 Wib s/d Selesai, Sat lantas polres Bireuen, Berdasarkan Data (IRSMS) kecelakaan di wilayah Aceh setiap bulan mengalami 50 Sampai 65 orang korban kecelakaan.
“,Dalam menyingkapi masalah laka lantas ini, kasat lantas polres Bireuen bersama Personil sat lantas memasang pamplet himbauan di titik-titik rawan kecelakaan di wilayah hukum polres Bireuen, kegiatan ini guna menimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum polres Bireuen, Sabtu, 2-November-2024.
Kegiatan telah pemasangan Pamplet untuk bagi pengendara himbauan di wilayah rawan laka lantas, satlantas polres Bireuen Iptu Mulyadi, SH.,M.H., untuk mengajak para pengendara sepeda motor tetap mematuhi peraturan berlalu lintas pakai Helm Depan belakang dan dilengkapi Surat-surat kendaraan yang berlaku bagi kendaraan untuk di utamakan pengecekan Kendaraan Disesuaikan Nomor Yang ada di STNK bagi milik pegendara di jalan raya.
Demi penegakan dan penertiban peraturan tertib dan disiplin berlalulintas di jalan raya bagi masyarakat di utamakan
Selain itu pemasangan Pamplet, demi kesuksesan bagi pengendara sepeda motor bagi berkendaraan di jalan raya, di utamakan lengkap surat-surat di wajibkan dan harus memahami peraturan lalulintas.
“Penegakan dan penertiban peraturan berlalulintas itu bertujuan demi kenyamanan untuk di utamaka kendaraan tertip berlalu lintas,”
peraturan serta rambut -rambu peraturan berlalulintas di karenakan bagi yang melintasi jalan raya menekan dan meminimalisir angka kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) dapat berdampak pada jatuhnya korban jiwa,” kata Iptu Mulyadi, SH., M.H.
Kepada seluruh masyarakat pengguna jalan berkendaraan di wilayah hukum Polres Bireuen, diminta agar senantiasa melengkapi dan siapkan diri saat berkendara sesuai aturan lalulintas dan demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcar Lantas).
“Meskipun Razia kita terapkan berbasis edukasi dan himbauan, tetapi akan kita lakukan penindakan apabila masih tetap lakukan pelanggaran berulang karena hal itu sama dengan telah dengan sengaja lakukan pelanggaran hukum berlalulintas,” jelas Kasatlantas Polres Bireuen.
Kasatlantas mengajak seluruh masyarakat berkendaraan pengguna jalan umum dan jalan raya, “mari kita ciptakan rasa aman, nyaman, lancar, dan tertib aturan untuk kita dalam mewujudkan Kamseltibcar Lantas demi terpeliharanya Kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bireuen, khususnya di jalan raya,” himbaunya, pungkas Iptu Mulyadi,”
Editor : Abdi.S