MabesNews.com, Kabupaten Simalungun : Jumat 17 Januari 2025 – PTPN IV Ragional II Kebun Bah Birong Ulu salah satu badan usaha milik negara ( BUMN ),bergerak dalam divisi pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang memproduksi tandan buah segar,sumber pendapatan tinggi sebagai ASET negara,tetapi bendera merah putih berkibar robek dan kusam menjadi perbincanga hangat bagi Media,karena instansi tersebut diduga tidak bisa mengganti bagi karyawan yang bekerja dikantor afdeling II & III.
Hasil investigasi wartawan bersama tim pada hari rabu 15 januari tahun 2025 tepat pukul 13:10 ( pm ) telah melihat dua kantor afdeling bersamaan kibarkan bendera merah putih tak senyuk dipandang indra pengelihatan,kemudian para kru Media mengkonfirmasi karyawan tak satupun keberadaan nya dikantor,dan kemudian langsung kantor central berlokasi daerah pemerintahan nagori bah birong ulu kecamatan jorlang hataran kabupaten simalungun provinsi sumut,untuk melaporkan kinerja karyawan kepada pak manager,askep hingga asisten tetapi terkesan keberadaan tidak dikantor.
Kru media meminta agar bertemu dengan hal konfirmasi ke salah satu petugas pos pengamanan ( security ) marga tarigan terkait jabatan Asisten Personalia Kebun ( APK ) masih kursi kosong di kantor central,” Pungkasnya”.
Gawat…” bagaimana ini pak Directur PTPN IV Ragional II jabatan Asisten Personalia Kebun ( APK ) masih keadaan kursi kosong,sehingga sulit bagi para kru Media untuk kordinasi terkait simbol lambang negara bendera merah putih robek kusam,dan harus diberikan sanksi tegas bagi karyawan tidak disiplin dan teliti.
Perlu diketahui,dalam kitab undang – undang simbol negara Indonesia ada kategori sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009,Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.
Dengan terbitnya berita ini,Manager,Askep,APK,Asisten afdeling II & III belum bisa memberikan tanggapan ke Wartawan,terkait hal simbol lambang negara bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek hingga kusam,ada dugaan unsur sengaja tidak sanggup mengganti ataupun menukarkan yang baru,” kemungkinan kas kosong ” perihal tersebut sangat melakukan agar pejabat yang berwenang memberikan sanksi administratif bagi karyawan bersifat tidak menghargai telah mencoreng simbol lambang negara.
( RS ).