MabesNews.com, Bekasi Desember 06-2024 -Kombes Pol TwedyAditya, S. I. K ., M. H., Kapolres Metro Bekasi. Menggelar konperensi pers digedung promoter polres Metro Bekasi. Dalam konferensi tersebut. Beliau menegaskan penanganan kasus tindak pidana perlindungan konsumen yang melibatkan penjualan barang- barang kedaluarsa.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah ahli dan perwakilan dari PT UnileverUnilever. Kasus ini terungkap kavling Mandiri , RT 04,RW 43,Desa Bahagia. Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.Tersangka RH di tangkap karena menjual produk kedaluwarsa secara onlineonline, dibantu oleh kedua karyawan, MJ dan AS. Yang bertugas menyiapkan produk untuk di jual.
Dari hasil penyelidikan.,polisi berhasil mengamankan sekitar 7.500 barang bukti yang terdiri dari berbagai kategori, termasuk produk Bayi,obat kesehatan, kosmetik, dan alat kebersihan. Barang- Barang tersebut dipasarkan dengan harga antara RP 10.000 hingga RP 20.000,meski telah melewati tanggal kedaruasa.
Para pelaku mengunakan modus menghapus tanggal kedaluarsakedaluarsa yang telah tertera, dan menggantinya dengan tanggal baru. Mereka menjual produk ini tampa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Selama periode oprasional yang berlangsung selama sekitar satu Tahun enam bulanbulan, pelaku berhasil menjual sekitar 100 produk kedaluarsa, meraup pendapatan estimasi sebesar RP 894.000.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dapat dikenakan pasal 435 dan 138 Ayat 2 dan 3 undang-undang no 7 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mengancam pidana penjara maksimal 12 Tahun atau denda hingga RP 5 MilliarMilliar. Selain itu , mereka juga melanggar undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Perwakilan dari PT Unilever menegaskan bahwa sesuai SOP, perusahaan tidak menjual barang kedaluarsa.
Barang- barang yang kedaluarsa harus dihancurkan untuk mencegah peredaran dan konsumsi.
Sementara itu BP Rahmadi dari Dinas Kesehatan mengingatkan Masyarakat, agar tidak tergoda oleh harga murah dan selalu memeriksa tanggal kedaluarsa sebelum membeli produk . Penggunaan barang kedaluarsa dapat menimbulkan resiko kesehatan, seperti elergi dan iritasi kulit.
Kasus ini menjadi pengigat pentingnya perlindungan konsumen dan kewaspadaan terhadap produk yg dijual dipasar. Kapolres mengimbau Masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk yang akan dibeli demi kesehatan dan keselamatan.