Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh personil satres narkoba polres labuhanbatu,kamis(06/04/23).
Pelaku inisial AIS, 33 Thn, warga Pasar 1 Dsn Sungai Kelapa Desa Tanjung Haloban Kec.Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu, berhasil ditangkap oleh petugas.
Penangkapan dilakukan petugas berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 16.30 Wib, personil satres Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat pengaduan masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Dusun Tangkahan Besi Desa Kuala Bangka Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhan Batu Utara.
Berdasarkan informasi tersebut team melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba.” ujar kasat.
Hingga malam hari tim opsnal melakukan penyelidikan, dan upaya tersebut membuahkan hasil, team menemukan ciri-ciri pelaku bandar penjual sabu inisial AIS sesuai informasi di Dsn Tangkahan Besi Desa Kuala Bangka Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhan Batu Utara, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku AIS di TKP.
Petugas menemukan barang bukti berupa 4 ( empat ) bks plastik klip putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 4,14 gram netto, 2 ( dua ) bks plastik klip kecil kosong, 1 ( satu ) buah timbangan, Uang Penjualan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 ( satu ) unit handphone merk OPPO warna HITAM
Selanjutnya team membawa pelaku AIS dan barang bukti yang diamankan ke satres narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
AIS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
( Sipahutar SH)