MabesNews.com,Takengon – Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, bersama unsur Forkopimda menghadiri Upacara pemberian remisi Umum 17 Agustus 2023 Kepada Narapidana Rutan Takengon Aceh Tengah dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-78. Kamis (17/8/23).
Hadir dalam acara pemberian remisi umum 17 Agustus 2023, yakni Pj. Bupati Aceh Tengah T.
Mirzuan, MT, Kapolres Aceh Tengah, Dandim 0106 Aceh Tengah, Mewakili Kajari Aceh Tengah Kasi Pidum Kejari Aceh Tengah, Kepala Lapas Pemasyarakatan Kelas IIB Aceh Tengah Husni, S.H, .M.H, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah Fauzan, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Tengah, Ketua MPU Aceh Tengah, Sekda Aceh Tengah, Para Kepada SKPK Pemda Aceh Tengah.
Berdasarkan surat keputusan kemenkumham Jumlah warga binaan pada rutan Kelas IIB Takengon yang mendapatkan remisi sebanyak berjumlah 189 orang.
Adapun Daftar Rekapitulasi Narapidana yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 RK 1, dengan rincian untuk -1 Bulan : 48 orang, -2 Bulan : 63 orang, -3 Bulan: 38 orang, -4 Bulan : 17 orang, -5 bulan : 18 orang, -6 Bulan : 5 orang sehingga total 189 orang.
Kemudian Narapidana Terkait PP No.99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 sebanyak 63 orang, dengan rincian untuk 61 orang Narapidana Narkotika, 2 orang narapidana Korupsi.
Pj. Bupati Aceh Tengah dalam sambutannya mengatakan, Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan dengan baik dan terukur selama berada di lembaga Pemasyarakatan.
Gunakan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku, mematuhi peraturan yang berlaku, mengikuti program konstruksi dengan tekun.
Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma- norma yang berlaku di masyarakat. Dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari.
Bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-78 kemerdekaan republik indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapat remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat remisi umum II, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang,” Tutup T. Mirzuan membacakan amanat Kementerian Hukum dan Ham RI. (Deli Kumar)