MabesNews.com.Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, resmi dimutasi ke posisi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) sesuai dengan Telegram Rahasia (TR) Kapolri nomor ST/2098/IX/KEP/2024 tertanggal 20 September 2024. Mutasi ini menjadi sorotan publik, mengingat beberapa pekan terakhir, namanya ramai dibicarakan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan di Sulsel.
Posisi yang ditinggalkan oleh Andi Rian kini diisi oleh Irjen. Pol. Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si. Sosok yang tak asing di Sulawesi Selatan, Yudhiawan merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 dan pernah menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sulsel pada 2016 serta Kapolrestabes Makassar pada 2019. Penunjukan ini diharapkan membawa angin segar bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Namun, mutasi Andi Rian ke Sumatera Selatan tak lepas dari perhatian masyarakat, khususnya di Sulsel. Beberapa pekan terakhir, ia menjadi sorotan publik setelah mendapat kecaman dari berbagai pihak terkait dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers. Kejadian ini bahkan memicu demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.
Salah satu demonstrasi besar terjadi di Makassar dan di Mabes Polri, dipelopori oleh organisasi Serdadu Muda Nusantara (Sedara). Mereka mendesak agar Irjen Pol Andi Rian segera dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sulsel. Dalam aksi jilid ke-2 yang digelar pada 20 Agustus 2024, koordinator aksi, Muhammad Senanatha, menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang tidak bisa dibiarkan.
“Aksi jilid ke-2 Serdadu Muda Nusantara merupakan bentuk konsistensi menyikapi dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,” ungkap Senanatha, yang juga merupakan mahasiswa pascasarjana di Universitas Jayabaya. Ia mengecam keras tindakan yang dianggap mencederai kebebasan pers, sebuah pilar demokrasi yang harus dijaga.
Dengan mutasi ini, masyarakat Sulawesi Selatan berharap adanya perubahan yang lebih baik, terutama terkait isu kebebasan pers yang tengah hangat dibicarakan.**