Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Telah Melayani 628 Permohonan BAP Paspor Sepanjang Januari s.d, Mei 2024

MabesNews.com – Batam – Paspor adalah dokumen milik negara yang merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya, jangan sampai rusak atau bahkan hilang.

 

Paspor dapat dilakukan penggantian sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Terkait paspor hilang, paspor rusak, dan perubahan data paspor, pemohon jangan mendaftar menggunakan aplikasi M-Paspor, melainkan datang langsung dan berkonsultasi dengan petugas Imigrasi dengan membawa berkas lengkap dan salinan paspor lama ke bagian Layanan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Kantor Imigrasi Batam Center pada jam layanan Senin-Jumat mulai jam 07.30 WIB.

 

Layanan BAP Paspor saat ini hanya dapat dilakukan pada Kantor Imigrasi Batam Center, untuk Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay belum dapat melayani proses BAP Paspor.

Sepanjang periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Mei 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melaksanakan Proses Permohonan Layanan BAP Paspor sebanyak 628 permohonan yang terdiri dari 425 permohonan BAP paspor hilang, 129 permohonan BAP paspor rusak, dan 74 permohonan BAP perubahan data paspor.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Maka dari itu dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga paspornya sebaik mungkin karena paspor merupakan dokumen resmi negara yang mengandung identitas diri pemegangnya.

Disarankan juga agar pemegang paspor mengarsipkan paspor miliknya, baik dalam bentuk foto, fotokopi maupun scan untuk mempermudah apabila terjadi hal yang tak diinginkan seperti paspor hilang.(Nursalim Turatea).