Kampanye Dimulai 28 November 2023, Bawaslu Bulukumba Minta Peserta Pemilu Taat Regulasi

Pemerintah207 views

MabesNews.com, Bulukumba – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba meminta partai politik peserta Pemilu serentak 2024 tingkat Kabupaten Bulukumba untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal, atau sebelum tahapan kampanye yang akan dimulai 28 November 2023.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan mengatakan jika Bawaslu telah bersurat ke semua pimpinan partai politik yang ada di Bulukumba berkaitan dengan imbauan larangan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

“Sesuai pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2023, bahwa kampanye pemilu bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT (daftar calon tetap),” jelas Wawan saat menyampaikan materi di depan pimpinan partai politik dan stakholder penyelenggara pemilu, Minggu (5/11/2023).

Penetapan DCT Anggota DPRD Bulukumba untuk Pemilu 2024 sesuai jadwal telah ditetapkan KPU Bulukumba pada 3 November, sehingga tahapan kampanye bagi calon maupun parpol akan mulai berlangsung mulai 28 November 2023, sehingga Bawaslu Bulukumba meminta untuk semua peserta pemilu memahami regulasi ini, sebelum tanggal 28 November diharapkan untuk memaksimalkan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana regulasi yang berlaku, jelasnya.

Wawan menjelaskan meski dilarang untuk kampanye sebelum 28 November, parpol dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal yang melibatkan struktur partai atau para calon anggota legislatif dengan terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kegiatan baik ke KPU maupun ke Bawaslu,” ujarnya.

Bawaslu Bulukumba berharap Partai Politik Peserta pemilu taat regulasi, hal yang kami lakukan ini masih dalam ranah pencegahan sebelum melakukan penindakan, tegasnya.

 

Samsul-RED/Tim