MabesNews.com, Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. Penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak itu sudah dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
“Ya, sudah tersangka,” kata Adi Vivid, Rabu (9/8).
Hanya saja, Adi Vivid masih enggan membuat pernyataan lebih detail terkait penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Meski begitu, Adi memastikan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara keluarga Brigadir J tersebut. Kabarnya, hari ini, Senin (14/8), Kamaruddin akan diperiksa sebagai tersangka.
Sementara, Kamaruddin Simanjuntak sendiri menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. Dalam kasus tersebut, Kamaruddin berperan sebagai pengacara istri ANS Kosasih, Rina Laudwy.
Karena itu, Kamaruddin menilai penetapan tersangka dirinya itu tidak tepat. Sebab pernyataan yang berujung laporan ANS Kosasih, dilakukan untuk membela kliennya.
“Penetapan tersangka tidak tepat,” ujar Kamaruddin.
Dia juga menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya jelas mengancam profesi advokat. “Kalau pengacara dilapor karena membela kliennya, semua profesi pengacara terancam,” sambungnya.
Meski begitu, Kamaruddin tak mempermasalahkan status baru yang diberikan polisi kepada dirinya. Dia menyatakan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku. Kamaruddin juga menyatakan belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atau tidak. “Kita hadapi saja,” kata dia.
Pengacara keluarga Brigadir J ini bahkan siap membeberkan ke publik permasalahan yang sebenarnya. “Kita buka terus, kita hadapi, dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya,” ucapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak pernah membuat pernyataan yang cukup menghebohkan tentang sosok Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Kepada awak media, Kamaruddin mengaku memiliki tidak kurang dari 6 ribu video asusila ANS Kosasih.
Pernyataan itu dilontarkan Kamaruddin saat memenuhi pemanggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 5 Januari 2023.
Kamaruddin mengaku datang memenuhi panggilan kaitannya sebagai pengacara dari seorang perempuan bernama Rina Laudwy, yang disebut istri Dirut Taspen. Sebanyak 6 ribu video asusila itu ditemukan Kamaruddin dari HP dan laptop Dirut Taspen.
“Dimana beliau sebagai pelaku dengan berbagai perempuan yang bukan muhrimnya, tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain,” ungkap Kamaruddin kala itu.
Kamaruddin juga menyebut telah memindahkan 6 ribu video asusila tersebut dalam sebuah hardisk dan diserahkan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
/supri