Kajari Bireuen, Pelanggaran Money Politik Pilkada Dituntut Hukuman Penjara, Yang Memberi 3 Tahun , Yang Menerima 3 Tahun.

Prov. Aceh45 views

Mabes newscom l Bireuen – Panwaslih Aceh Dan Bireuen Menggelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada Tahun 2024 dengan tema Netralitas Perangkat Desa Se-Wilayah Kabupaten Bireuen yang di ikuti Ratusan Perangkat Desa di Kabupaten Bireuen, yang berlangsung di Hotel Fajar Bireuen.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Bireuen Munawal Hadi,SH.MH menyampaikan bila kedapatan melakukan pelanggaran money politik di Pilkada bisa di tuntut hukuman penjara yang memberi uang selama 3 tahun , sedangkan yang menerima uang di tuntut hukuman penjara selama 3 tahun Selasa ( 22/10/2024 ).

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH.MH menghimbau, mari kita ciptakan Pilkada 2024 di Wilayah Kabupaten Bireuen Pemilu yang bersih , aman dan damai jangan sampai melakukan hal hal yang tidak di inginkan.

Kajari Bireuen mengatakan, bahwa hal ini sudah di ingatkan jauh hari sebelumnya. Kenapa saya mengingatkan kembali, karena ini adalah tanggung jawab saya kepada masyarakat Bireuen juga tanggung jawab saya Kepada Allah di akhirat nanti.pungkas nya.

Hal serupa juga di sampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH.MH, untuk bisa melaksanakan Pilkada 2024 dengan bersih aman damai tertib dan netral , agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan sukses dan lancar.

Kata Kapolres Bireuen sebelum nya satu bulan yang lalu ketiga tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen sudah teken komitmen Pilkada Damai 2024 di Polres Bireuen , menolak money politik di Pilkada 2024.

 

Dan mengajak kepada para Keuchik dan Perangkat Desa SeKabupaten Bireuen , di Pilkada ini untuk sama sama menjaga Pilkada yang bersih , aman dan tentram , ucap Kapolres Bireuen.*

Ads