Kadishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik Luruskan Masalah Truk Tanah Tabrak Warga di Bunderan Bugel Tigaraksa 

MabesNews.com, BANTEN – Hampir tidak bisa dipungkiri posisi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten belakangan ini, seperti menjadi serba salah di mata masyarakat.

Salah satu penyebabnya ialah, masalah insiden kecelakaan atas sebuah truk tanah yang menabrak pasangan suami istri dan 1 anak berumur 10 tahun yang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Peristiwa kecelakaan itu terjadi bertepatan pada acara HUT Kabupaten Tangerang ke-392, hari Sabtu 12 Oktober 2024 lalu, lokasinya di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Agar masyarakat tidak salah paham, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mencoba meluruskan posisi Dishub Kabupaten Tangerang pada peristiwa tertabraknya pasangan suami istri dan seorang anaknya yang meninggal itu.

Kepada MabesNews.com, Kadishub Achmad Taufik selain meluruskan duduk masalahnya, dia juga tak lupa mengucap rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada korban dan keluarga korban.

Berikut ini adalah kutipan ungkapan rasa bela sungkawa dari Achmad Taufik beserta para jajaran Dishub Kabupaten Tangerang, sekaligus sebagai tanggapan atas pemberitaan MabesNews.com dengan judul berita, “Kadishub Kabupaten Tangerang Terkesan Pasrah Jika Dicopot Dari Jabatannya” yang tayang pada Sabtu, 9 November 2024.

“Kami meluruskan sebagian redaksi pemberitaan ini, seluruh musibah yang terjadi apapun namanya musibah itu secara pribadi dan sebagai aparat kami sungguh prihatin dan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya,” ungkap Taufik via WA, Sabtu (9/11/2024)

“Semoga korban yang meninggal dunia diampuni segala dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya, di tempatkan di Surga, dan bagi korban yang masih hidup semoga bersabar, tabah menerima ujian ini,” lanjut Taufik.

“Akan tetapi, substansi peristiwa kecelakaan pada tanggal 12 Oktober 2024 di bundaran KB Puspem Tigaraksa itu, saya sampaikan dan meluruskan pemberitaan, bahwa kejadian itu bukan pelanggaran Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, karena yang menabrak itu jenis kendaraan truk SUMBU 2,” tambahnya.

“Dalam amanat Perbup Nomor 12 Tahun 2022, untuk kendaraan TRUK SUMBU 2 TIDAK ADA PEMBATASAN WAKTU OPERASIONAL. oleh karena itu jangn opini tersebut disumirkan dan digiring membentuk opini yang melenceng bahwa semua kecelakaan seolah-olah pelanggaran Perbup Nomor 12 Tahun 2022, kendaraan yang dibatasi waktu operasionalnya adalah kendaraan Truk sumbu 3 ke atas, yang memuat hasil tambang (tanah, batu, pasir, dan lain-lain), ” jelasnya Taufik.

“Tetapi kendaraan besar atau kontainer dan lain-lain yang memuat bahan industri dan bahan-bahan untuk kebutuhan perindustrian, tidak ada pembatasan waktu operasional. Demikian mohon direvisi dan meluruskan agar masyarakat tidak digiring kepada Opini yang tidak benar, apa lagi punya maksud tendensius terhadap pribadi dan Dishub (Kabupaten Tangerang) sebagai organisasi pelayan masyarakat,” tutup Achmad Taufik.

Sekadar informasi, adapun pernyataan Taufik melalui WA kepada MabesNews.com dan ini, sebagian kalimatnya sudah mengalami koreksi demi efisien dan perbaikan kalimat, namun tidak menghilangkan makna atau maksud dan tujuan sebagaimana tanggapan dari Achmad Taufik selaku Kadishub Kabupaten Tangerang.

 

PESTA TAMPUBOLON