MabesNews.com, Rokan Hilir – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir (Perkim Rohil), Budi Mulia, M.Si, menanggapi tudingan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) Rokan Hilir, Mulyadi, yang mempertanyakan keabsahan proyek pembangunan box culvert di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu.
Dalam laporan yang disampaikan kepada media ini pada Sabtu (08/02/2025), Mulyadi menegaskan bahwa proyek tersebut diduga menyalahi aturan karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rohil 2024 untuk pembangunan di luar wilayah Rokan Hilir.
Menanggapi hal tersebut, Budi Mulia, M.Si, menyampaikan bahwa proyek pembangunan box culvert di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, merupakan pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan drainase dan sub urusan permukiman, juga pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya melalui mekanisme kedinasan.
“Proyek ini dibangun berdasarkan pelaksanaan administrasi dinas serta mengacu pada surat tanah yang dihibahkan oleh warga dan diketahui oleh kepala desa,” jelasnya.
Sebagai bukti, Budi Mulia menunjukkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) Tidak Bersengketa dan Surat Pernyataan Hibah yang diterbitkan pada 25 Mei 2024. Dalam dokumen tersebut, lahan yang dihibahkan oleh Mursidin, warga Teluk Pulai, disebutkan berada di Jalan H. Abdul Majid Faqih, RT 004/RW 001, Dusun V, Bundaran Panipahan Darat, dengan luas 4 x 187 meter.
Budi Mulia juga menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan tidak melanggar aturan selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 15 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa pemindahan administrasi dan pengalihan aset antar wilayah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, status lahan yang telah ditetapkan dan dihibahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Budi memberikan contoh kasus serupa di Desa Darussalam perbatasan Kota Madya Dumai dan Sinaboi Rokan Hilir, di mana banyak bangunan yang telah dibangun oleh Pemkab Rohil. Setelah ditelusuri dengan tapal batas, akhirnya penetapan statusnya menjadi wilayah Kota Dumai. Begitu juga sebaliknya di Desa Mamugo, yang akhirnya masuk ke wilayah Rohil setelah sebelumnya milik Kota Madya Dumai.
Budi Mulia menegaskan bahwa proyek ini tidak melanggar aturan dan semua proses telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa proyek ini telah melalui semua proses yang sesuai dengan ketentuan, dan kami berharap tuduhan dari GARMASI, seyogianya agar diklarifikasi kembali,” ucapnya.
Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah, akhirnya.
Kontributor: Arjuna.